Minggu, 08 Juli 2012

LEASING ( SEWA GUNA USAHA )

Leasing merupakan yang memberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan dan mengendalikan aktiva-aktiva tanpa menerima hak atas aktiva-aktiva tersebut. Aktiva tersebut merupakan barang modal.
Secara umum leasing dapat didefinisikan :
Ø  Sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal , baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi.
Ø  Sebagai perjanjian antara lessor ( perusahaan leasing ) dengan lessee ( nasabah ) dimana pihak lessor meyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk janga waktu tertentu.
JENIS – JENIS LEASING :
1.      Operating Lease
Suatu operasi lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik bagi lessor maupun lessee dan biasanya boleh dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah pemberitahuan ketetapan umum ( memiliki hak opsi ).
2.      Service Lease
Lease jenis ini , lessor menyediakan baik pembiayaan maupun service atas aktiva-aktiva selama periode lease.
3.      Financial Lease
Adalah suatu lease jangka panjang atas aktiva-aktiva tetap yang tidak boleh dibatalkan oleh keduabelah pihak.
Sebagai sumber dana , financial lease pada dasarnya adalah suatu jenis yang sama dari alternatif pembelanjaan utang jangka panjang.
Financial Lease terbagi 2 yaitu :
a)      Direct Finace Lease : Jika pihak lease pada waktu sebelumnya belum memiliki barang modal  yang dijadikan obyek leasing tersebut.
b)      Sale and Lease Back : Pihak lease yang sebelumnya telah memiliki barang modal tertentu ,      
menjual barang tersebut kepada lessor.
4.      Synthetic Lease
Lease ini sangat popular pada tahun 1990 dan mulai pudar pada tahun 2001. Dimana lease ini dapat digunakan untuk tetap membukukan hutang pada Balance Sheet.

PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT
1)      Lessor ( Pemilik Aktiva )
ð  Perusahaan Leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang modal.
2)      Lessee ( Pemakai Aktiva )
ð  Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3)      Supplier
ð  Pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasingkan sesuai perjanjian antara lessor
Dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagi lessor.
4)      Asuransi
ð  Perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
SUMBER DANA LEASING
a)      Modal disetor.
b)      Laba ditahan.
c)      Depresiasi.
d)      Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing khusus menyediakan dana untuk leasing.
MANFAAT LEASING
a.       Menghemat modal.
b.      Sangat luwes.
c.       Sebagai sumber dana.
d.      Menguntungkan cash flow.
e.       Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi.
f.       Sarana kredit jangka menengah dan panjang.
g.       Dokumentasi sederhana.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian terdapat prosedur mekanisme yang harus dijalankan antara lain :
1)      Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan , penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2)      Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease , maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3)      Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee ( lama kontrak pembayaran sewa lease ) , setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4)      Pada saat yang sama , lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor , seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5)      Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6)      Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut supplier akan menandatanagani purna jurnal.
7)      Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan meyerahkan kepada supplier.
8)      Supplier menyerahkan tanda terima ( yang diterima dari lessee ) , bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan pada lessor.
KEUNTUNGAN LEASING
ü  Fleksibel , artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
ü  Tidak diperlukan jaminan , karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang dilease serta pengaturan pembayaran lease seuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
ü  Capital saving , yaitu tidak menyediakan dana yang besar , maksimum hanya menyediakan dalam payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar , jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee , yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain.
ü  Cepat dalam pelayaran , artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan dalam bila dibandingkan dengan kredit investasi bank , jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin – mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk modernisasi perusahaan.
ü  Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional , artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan , jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak , bukan dari laba yang terkena pajak.
ü  Sebagai pelindung terhadap inflasi , artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi , yaitu lessee sampai kapanpun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
ü  Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
ü  Adanya kepastian hukum , artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit , sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
ü  Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan , terutama perusahaan ekonomi lemah , untuk dapat modernisasi pabriknya.
KERUGIAN LEASING
·         Pembiayaan secara leasing yang merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank.
·         Barang modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lessee untuk tujuan “ Collateral Credit “ dari bank , yaitu “ Trade Creditor “ mgnkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.
·         Bagi para perusahaan tertentu kadang – kadang timbul masalah prestise antara memiliki barang modal sendiri / lease.
·         Resiko yang lebih besar dari lease.

SUMBER :
1.      Afand.abatasa.com / post / detail / 2656 / leasing – sewa – guna – usaha – pengertian.html
2.      Kinantiarin.wordpress.com / pengelolaan – pegadaian – dan – leasing /

ANJAK PIUTANG

Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Manfaat Anjak Piutang adalah:
  • Menurunkan biaya produksi
  • Memberikan fasilitas pembayaran di muka
  • Meningkatkan daya saing perusahaan klien
  • Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
  • Menghindari kerugian karena kredit macet
  • Mempercepat proses ekonomi
PERAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI
Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kredit macet.Dalam mengatasi kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit.
Beberapa manfaat anjak piutang dalam peningkatan kemampuan usaha
a. Menurunkan biaya produksi perusahaan.
b. Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit standing perusahaan klien.
c. Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien
d. Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
e. Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet
f. Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG
tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
a. Perusahaan anjak piutang (factor), perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b. Klien (supplier), pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c. Nasabah (customer) atau disebut debitor, pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien
Penggunaan jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan
1) Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran.
2) Perusahan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu meng¬imbangi ekspansi perusahaan.
3) Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang
4) Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.

JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
1. Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed / notification. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
a) untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b) untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang
c) mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
d) memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
Undisclosed/non notification & Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification fac¬toring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor
2. Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse factoring. Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac¬toring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko.
Without recourse factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien.
3. Berdasarkan Pelayanan
Full servicefuctoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan
Financefactoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih
Bulk factoring. Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien.
Maturity factoring. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera.
4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Domestic factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
International factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.
5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (pre¬payment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo.
Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.

PROSES ANJAK PIUTANG UNTUK TAGIHAN DAN PROMES
Proses Anjak Piutang untuk Tagihan
1) Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/0 yang ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali kepada supplier.
2) Karena alasan cashflow, supplier atau klien kemudian menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).
3) Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan anjak piutang.
4) Kontrak persetujuan dan pengambilatihan tagihan antara klien dengan perusahaan anjak piutang.
5) Pembayaran kepada klien atas penjualan tagihan.
6) Pada saatjatuh tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli (customer).
7) Pelunasan utang oleh pembeli.

Proses Anjak Piutang untuk Promes
1) Penjualan barang ataujasa kepada pembeli secara kredit.
2) Sebagai bukti utang atas transaksijual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian diserahkan kepadasupplier.
3) Supplier kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto.
4) Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.
5) Setelah jatuh tempo, perusahaan anjak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
6) Pembayaran diteruskan oleh bank kepada perusahaan anjak piutang setelah ditakukan penagihan.

JASA-JASA ANJAK PIUTANG
1. Jasa Pembiayaan
Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with recourse atau without recourse.
2. Jasa Non-pembiayaan
Penyediaan jasa nonpembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa jasa nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut:
a. Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit.
b. Sales ledger administration atatt sales accounting.
c. Pengawasan kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa peng¬awasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur penagihannya.
d. Perlindungan terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya :
a) Credit standing para nasabah (customer).
b) Posisi piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya.
c) Statement of account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
d) Kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan ini

MANFAAT ANJAK PIUTANG
a. Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
b. Membantu beban risiko (credit inscrrance).
c. Memperbaiki sistem penagihan
d. Membantu memperlancar modal kerja
e. Meningkatkan kepercayaan
f. Kesempatan untuk mengembangkan usaha

RUANG LINGKUP OPERASI ANJAK PIUTANG
a. Anjak Piutang Domestik
Mekanisme perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari.
ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL
Anjak piutang internasional atau sering juga disebut export factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir).
Jasa-jasa Anjak Piutang Internasional
Eksportir.
Manfaat
a. Export on open account. Klien dapat mengekspor atas dasar open account basis tanpa perlu ada L/C atau kekhawatiran terhadap ketidakmampuan customer membayar akibat kesulitan keuangan
b. Penagihan di luar negeri yang lebih baik. Banyak perusahaan mengalami masalah dalam penagihan customer lokal. Masalah tersebut akan lebih besar dalam bisnis perdagangan internasional.
Importir.
Manfaat
a. Fasilitas kredit dari bank vaitu importir dapat menizliunakan fasilitas kredit (credit line) dari bank dengan lebih bebas.
b. Penghematan biaya yaitu fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak digunakan akan dapat lebih menghernat biaya.
Biaya Anjak Piutang Internasional
Service fee; dihitung sebagai suatu persentase dan nilai kotor faktur yang dianjak-piutangkan. Service fee dikenakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir dan proteksi kredit. Biaya tersebut berkisar antara 0,75%-2,50%. Service fee untuk export factoring biasanya lebih tinggi daripada domestic factoring.
Interest charge; kadang-kadang juga disebut discount charge dikenakan kepada klien atas uang muka (advanced payment) dari pelunasan factoring.

PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK
Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank antara lain sebagai berikut:
a. Kredit bank melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sedangkan anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
b. Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif. Sementara anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.
c. Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
d. Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap clan memiliki syarat pelunasan tetap. Sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
e. Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan. Sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal mutlak.
f. Keahlian penisahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.


Sumber :
1. http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6.htm
2. http://zonaekis.com/pengertian-anjak-piutang/
3 http://zonaekis.com/peran-lembaga-keuangan-anjak-piutang-dalam-mengatasi-permasalahan-perusahaan/
4. http://zonaekis.com/manfaat-anjak-piutang/
6. http://id.wikipedia.org/wiki/Anjak_piutang

PERUSAHAAN ASURANSI

Asuransi adalah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan , sistem , atau bisnis dimana perlindungan financial ( atau ganti rugi secara financial ) untuk jiwa , properti , kesehatan , dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperi kematian , kehilangan , kerusakan / sakit , dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur daalm jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi dalam UU No 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung , dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian , kerusakan / kehilangan keuntungan yang diharapkan / tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung , yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti , atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal / hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “ tertanggung “ , dan Badan yang menerima risiko disebut “ penanggung “. Per janjian antara kedua badan ini disebut Kebijakan : ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dengan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “ tertanggung “ kepada “ penanggung “ untuk dana yang bisa diklim dimasa depan , biaya administrasi , dan keuntungan.
Definisi Asuransi menurut kitab UU Hukum Dagang ( KUHD ) tentang asuransi / pertanggung seumurnya Bab 9 , pasal 246.
“ Asuransi / pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan nama seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi , untuk memberikan pernggantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan , yang mugkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu “.
Penanggung menggunakan Ilmu Aktuaria untuk menghitung resiko yang mereka perkirakan. Ilmu Aktuaria menggunakan matematika , terutama statistika , dan probabilitas yang dapat digunakan untuk melindungi resiko untuk memperkirakan klaim dikemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
PRINSIP DASAR ASURANSI
1)      Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan , yang timbul dari suatu hubungan keuangan , antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hokum.
2)      Utmost Good Faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secar akurat dengan lengkap , semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
3)      Proximate Cause
Suatu penyebab aktif , efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu
akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4)      Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi financial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang Ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian ( KUHD pasal 252 , 253 , dan dipertegas dalam pasal 278 ).
5)      Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6)      Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung , tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Fungsi utama dari Asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko ( risk transfer mechanism ) , yaitu mengalihkan resiko dari 1 pihak ( tertanggung ) kepada pihak lain ( penanggung ). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemugkinan misfortune , melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial ( financial security ) serta ketenangan ( peace of mind )bagi tertanggung. Sebagai imbalannya , tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibanding potensi kerugian yang mungkin dideritanya.
JENIS  - JENIS RESIKO
1.      Risiko Umum
Berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian / hanya ada peluang merugi dan bukan satu peluang keuntungan dengan kata lain , resiko murni adalah suatu yang terjadi tidak juga memberikan keuntungan.
2.      Resiko Spekulatif ( Speculative Risk )
Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financial , dan peluang memberikan keuntungan.
3.      Resiko Individu
a.       Resiko Pribadi adalah resiko yang mempengaruhi kapasitas / kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda ,uzur , cacat fisik ,dan kehilangan pekerjaan.
b.      Resiko Harta adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda / harta , dimana adanya peluang harta tersebut hilang , dicuri , atau rusak.
Hilangnya suatu benda berarti suatu kerugian financial.
c.       Resiko Tanggung Gugat adalah resiko yang mungkin kita alami / derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian / lukanya financial.

Dalam menanggung resiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan , antara lain :
a)      Menghindari resiko. Jangan melakukan kegiatan yang mugkin dapat terjadniya peluang merugi.
b)      Mengurangi resiko. Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul.
c)      Menahan resiko. Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap resiko tersebut dimana resiko itu tetap ada / kita akan menahannya.
d)      Membagi resiko. Membagi resiko dengan pihak lain , potensi kerudian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
e)      Mentransfer resiko. Berarti memindahkan resiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban tersebut.

JENIS – JENIS RESIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN
Tidak semua resiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. Ada syarat / elemen yang harus ada didalam suatu suatu resiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjajian Asuransi.
1.      Resiko tersebut harus bersifat homogen / ada dalam jumlah yang cukup banyak ( Homogeneous Similarly ). Contoh : bangunan yang terancam kebakaran , lukisan asli monalisa , sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 sehingga padanan untuk menjadi tolak ukur nilai / harganya tidak ada.
2.      Bentuk resiko harus resiko murni ( Pure Risk )
3.      Selain berbentuk resiko murni , juga harus merupakan resiko khusus / particular.
4.      Kerugian / kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (fortuitous ) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi , bisa juga tidak terjadi.
5.      Resikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan pemerintah ( No Against Public Policity ). Misal : resiko terkena denda tilang karena melanggar aturan lalu lintas , tidak dapat diasuransikan.
6.      Obyek resiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul , harus dapat diukur atau dinilai dengan uang ( financial value ).
7.      Mereka yang akan mengalihkan resiko tersebut kepada Perusahaan Asuransi atau yang akan mengasuransikan , harus mempunyai Insurable Interest / kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi / obyek yang sah dilindungi hukum.
8.      Atas pengalihan resiko tersebut harus ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar ( Reasonable Premium ).

PERIL
Adalah suatu peristiwa yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian. Misalnya kebakaran , badai , gempa , kecelakaan , dan sakit.
HAZARD
Adalah suatu keadaan / kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadi suatu perils.
Contoh : sikap sembrono, jalan rusak , mesin yang kurang perawatan.
LOSS
Adalah kerugian / kerusakan yang diderita seseorang baik atas keluarga ataupun harta miliknya akibat suatu peril.
JENIS – JENIS ASURANSI         
1.      Asuransi tradisional
a.       Asuransi berjangka ( Term Life )
Hanya memberikan proteksi maksimal dengan preminya relatif rendah. Jika terjadi resiko , uang asuransi tidak dikembalikan / hangus. Asuransi jenis ini memiliki premi paling murah diantara asuransi lainnya. Untuk pertanggungannya pun bisa besar , mencapi miliaran dengan premi yang tidak terlalu menguras isi kantong.
b.      Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life )
Asuransi ini mengandung nilai tabungan. Masa proteksinya pun lebih panjang , hingga mencapai 99 tahun. Asuransi ini disebut sebagai penyempurnaan asuransi term life yang tidak memiliki tunai. Ketika kontrak belum berakhir dan tertanggung masih walafiat , ada nilai tunai yang diberikan. Sesungguhnya bunga dari tabungan yang diinvestasikan jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat suku bungan dipasaran.
c.       Asuransi Dwiguna ( Endowment )
Produk asuransi berjangka yang memiliki keuntungan ganda. Sifanta seperti asuransi berjangka sekaligus tabungan. Produk ini amat popular sebelum muncul unit Link. Premi Asuransi Endowment ini jauh lebih mahal dibandingkan Asuransi Berjangka dan Asuransi Jiwa Seumur Hidup. Pamor Endowment memudar seiring munculnya unit Link. Selain karena royal memberikan bonus , biaya Asuransi endowment justru memberatkan Perusahaan Asuransi.
2.      Asuransi Non Tradisional
a.       Unit Link
Merupakan asuransi dengan dua kantong , kantong untuk proteksi dan kantong investasi. Uang premi yang dibayarkan sebagian digunakan untuk membayar proteksi dan sebagian lagi ditempatkan pada reksadana dalam bentuk Link. Pemegang polis akan diminta memilih dimana akan ditempatkan investasinya. Apakah reksadana saham , reksadana campuran , reksadana pendapatan tetap , atau pasar uang. Unit Link terkait erat dengan pasar modal. Produk cukup rumit dan tidak mudah dipahami.
·         Unit Link Single ( Premi Tunggal )
Cirri premi dibayarkan sekaligus. Biasanya asuransiini premi oleh pemegang polis yang ingin berinvestasi jangka panjang.
·         Unit Link ( Pre Berkala )
Merupakan investasi jangka panjang yang polisnya diatur secara berkala. Pemegang polis ini ini biasanya orang memilih investasi namun tetap berkala.
MENURUT DJOJOSOEDARSONO ( 2003 : 74 -75 )
1.      Dari segi sifat :
a.       Asuransi Sosial / Asuransi Wajib.
Dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsure paksaan / wajib bagi setiap warga Negara. Asuransi ini biasanya diusahakan oleh Pemerintah / Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
b.      Asuransi Sukarela.
Tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota / pembeli.
2.      Dari segi obyek :
a.       Asuransi Orang meliputi Asuransi Jiwa , Asuransi Kecelakaan , Asuransi Kesehatan , Asuransi Beasiswa , Asuransi Hari Tua , dll dimana objek pertanggungjawabnya manusia.
b.      Asuransi Umum / Kerugian meliputi Asuransi Kebakaran , Asuransi Pengangkutan Barang , Asuransi Kendaraan bermotor , dll dimana pertanggungajawabannya hak / harta / milik kepentingan seseorang.

SUMBER :
1.      Id.wikipedia.org/wiki/asuransi
2.      Bisnis-vivanews.com/news/read/mengenal-jenis-asuransi
3.      Scribd.com/doc/6-risiko-yang-dapat-diasuransikan
4.      Bisnis keuangan.kompas.com/read/2011/10/08/11102732/mengenal-jenis-jenis-asuransi