BADAN USAHA INDONESIA
A.BADAN USAHA
1.Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba arau member layanan kepada masyarakat.Disebut kesatuan karena badan usaha umumnya berbadam hokum.Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi tang terdiri atas sumber daya alam,modal,dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.Badan usaha yang bertujuan mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta.seperti PT.Astra Internasional ( badan usaha yang memproduksi kendaraan bermotor ),PT Indofood ( badan usaha yang memproduksi makanan dan minuman),dan PT unilever ( badan usaha yang memproduksi barang toilters ).
2.Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
Banyak orang beranggapan bahwa antara Badan Usaha dengan perusahaan memilki pengertian yang sama.pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam melaksankan kegiatan.Namun,diantara keduanya dapat perbedaan.Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat serta mempunyai bagian-bagian yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tersebut.Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannnya menghasilkan barang dan jasa.Walaupun tujuan badan usaha dan perusahaan berbeda,sebenarnya perusahaan merupakan bagian dari badan usaha yang tugasnya adalah menghasilkan barang dan jasa.Contohnya dalah Pertamina.
B.JENIS BADAN USAHA
1.Pengelompokkan Badan Usaha Berdasarkan Kegitan yang DIlakukan.
a. Badan Usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam.Contoh : PT Pertamina,dan PT Bukit Asam.
b. Badan usaha yang bergerak di bidang agraris.
Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian.Contoh : PT Perkebunan Negara,Badan Usaha Pembibitan,dan Badan Usaha Tambak.
c. Badan Usaha yang bergerak di bidang Industri
Badan usaha ini berupaya meningkatkan nilai ekonomi suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya.Contoh : PT Kimia Farma,PT Semen Cibinong,dan PT Pusri.
d. Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan
Badan usaha ini bergerak dalam aktifitas yang behubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keutungan.Contoh : PT Matahari dan PT Sarinah.
e. Badan usaha ynag bergerak di bidang jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat.Contoh : PT Bank Rakyat Indonesia dan PT Bumiputera.
2.Pengelompokkan Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
a. Badan Usaha Milik Swasta.
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba.Badan usaha milik swasta dpat dibedakan menjadi atas badan usaha dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
b. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah.Umumnya,badan usaha ini member layanan kepada masyarakat atau menjadi agen pembangunan.Contohnya adlah PT KAI.PT Timah Bangka dan PT Percetakan Uang Republik Indonesia ( PT Peruri ).
c. Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )
Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang dimilki oleh pemerintah daerah.Badan usaha ini umumnya memberi layanan kepada masyarakat setempat.Tidak tertutup kemungkinan badan usaha ini akan memperlebar rentang pelayanannya ketingkat regional,nasional,bahkan internasional.Contohnya adalah Celebes Airlines dan Bank Jabar.
d. Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh pemerintah.Contohnya, PT Pembangunan Jaya.
3. Penegelompokkan Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara.
· Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan usaha penanaman modal dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh masyarakat Negara itu sendiri.Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan.
· Badan Usaha Penananman Modal Asing
Badan usaha penanaman modal asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
C. BERBAGAI BENTUK BADAN USAHA
1. Bentuk-bentuk badan usaha
Berdasarkan segi hukum :
a) Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 tentang BUMN,Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN :
1) Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
2) Mengejar keuntungan.
3) Menyelenggrakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat orang banyak.
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.
5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuna kepada pengusaha golonagn ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat.
Bedasarkan Undang-Undang RI No.19 tahun 2003 tentang BUMN,BUMN terdiri dari dua jenis yaitu :
· Badan Usaha Perseroan ( persero )
Badan usaha perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimilki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan jasa yang bermtu tinggi dan berdaya saing kuat,serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.Contoh : PT Pertamina,PT Kimia Farma,dan PT Garuda Indonesia.
· Badan usaha umum ( Perum )
Badan usaha umum ( Perum ) adalah BUMN yang seluruh modanya dimilki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham,yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa peyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip peneglolaan badan usaha.Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasakan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.Contoh : Perum Damri,Perum Bulog,dan Perum Pegadaian.
Peran BUMN dalam system perekonomian adalah sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.Peran lainnya adalah sebagai pelopor dalam sektor –sektor usaha yang belum diminati swasta,pelaksana pelayanan public,pembuka lapangan kerja,penghasil devisa Negara,pembantu pengemabangan usaha kecil dan koperasi,serta pendorong aktifitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
b) Badan Usaha Swasta
Badan usaha swasta dibedakan menjadi dua,yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh masyarakat dalam negeri.Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh masyarakat luar negeri.
Tujuan murni untuk mrncari keuntungan dan pengemabnga modal.Tugas utama adalah menyediakan barang dan/ jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial.
Jenis badan usaha swasta :
a. Badan usaha perorangan
Dimilki oleh satu orang.Oleh karena itu,pengelolaan badan usaha ini mudah dan biaya yang dikeluarkan pun murah.Modal badan usaha perorangan menjadi satu ( tidak terpisah ) dengan modal pribadi pemilik,Karena pemilik harus mendanai sendiri usahanya.Dengan demikian,setiap pergerakan keuangan badan usaha ini otomatis memengaruhi kondisi keuangan pemilik.
b. Badan usaha persekutuan ( partnership )
Dimilki oleh beberapa orang.Ole karena itu,badan usaha ini memiliki kemampuan yang lebih baik untk memeperoleh modal yang besar daripada badan usaha perorangan.
c. Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas adalah usaha yang didirikan oleh beberapa orang,berbadan hukum,dan modalnya terdiri atas saham-saham.pemilik saham terbesar memiliki komtrol terbesar atas badan usaha.Badan usaha PT memerlukan adanya hierarki organisasi yang lebih bertingkat,sehingga keinginan para pemilik modal tidak dapat denagn serta merta dipenuhi oleh badan usaha.Selain itu,pendirian dan penutupan PT lebih sulit dan lebih mahal daripada badan usaha perorangan dan persekutuan.
Peran badan usaha swasta dalam perekonomian Indonesia :
a. Sebagai mitra BUMN.
b. Sebagai penambah produksi nasional.
c. Sebagai pembuka kesempatan kerja.
d. Sebagai penambah kas Negara dan pemacu pendapatan nasional.
c) Koperasi
Menurut UU No 12 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha ynag beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya bardasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasakan atas asas kekeluargaan.
2. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Lainnya
Selain beberapa bentuk badan usah tersebut,terdapat juga badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha.
a. Gabungan Vertikal
Badan usaha yang bergabung secara vertical adalah badan usaha yang disatukan karena urut-urutan hubungan kegiatan.Misalnya,badan usaha pembibitan,badan usaha perkebunan karet,badan usaha pengelolahan getah,dan pabrik ban.
Keuntungan :
· Ketersediaan bahan dasar pasti.
· Persaingan dpat dikurangi.
b. Gabungan horizontal
Gabungan horizontal adalah penggabunagn dari beberpa badan usaha yang memiliki kegiatan yang sama untuk tujuan tertentu.Contoh : gabungan badan usaha bioskop,gabungan badan usaha pabrik sepatu,dan gabungan –gabungan lainnya.
D.FUNGSI-FUNGSI BADAN USAHA
1. Fungsi komersial.
Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk mengahsilkan prduk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kapada pelanggan.
· Fungsi manajemen.
· Fungsi manajemen yang bias digunakan untuk mencapai tujuan badan usaha adalah perencanaan,pengorganisasian,motivasi,dan pengawasan.
· Fungsi operasional.
· Fungsi operasional berkaitan dengan aktifitas badan usaha yang harus bias mengelola dengan baik unsure personalia,produksi,pemasaran,dan pembelanjaan.
2. Fungsi sosial.
Fungsi sosial badan usaha diperlihatkan dalam kegiatan :
· Penyediaan kesempatan kerja.
· Alih teknologidan pengetahuan pekerja.
· Perbaikan lingkungan hidup.
3. Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi.
Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional.Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah,antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.