Rabu, 28 November 2012

merger



 Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
§  Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
§  Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
§  Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.

Bentuk Penggabungan Usaha
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
§  Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dariBank Bumi DayaBank Dagang NegaraBank Pembangunan IndonesiaBank Ekspor Impor Indonesia
§  Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1.   Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
2.   Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
3.   Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
4.   Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
5.   Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
§  Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentukPT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
§  Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
§  Syndicate
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
§  Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
§  Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.

Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :

a. Pertumbuhan atau diversifikasi

Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

b. Sinergi

Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

c. Meningkatkan dana

Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi

Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

e. Pertimbangan pajak

Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.

f. Meningkatkan likuiditas pemilik

Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

g. Melindungi diri dari pengambilalihan

Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

Kelebihan dan Kekurangan Merger
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)

Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642).

Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Merger


Up ( Film 2009 )


Up ( Film 2009 )
Up adalah sebuah film animasi produksi Pixar Animation Studios yang didistribusikan oleh Walt Disney PicturesUp diputar perdana pada 29 Mei 2009 dalam Cannes Film Festival, dan mencatat sejarah sebagai film animasi pertama yang diputar dalam acara tersebut.
Sinopsis
Film ini mengisahkan seorang kakek yaitu Carl Fredrickson, yang sudah harus dimasukkan ke panti jompo karena sudah tidak ada yang merawatnya dan mulai meresahkan masyarakat. Akan tetapi, ada satu cita-cita Carl dengan mendiang istrinya - Ellie Fredricksen, sejak mereka berteman waktu kecil yang belum terlaksana, yaitu, pergi ke Paradise Falls di Amerika Selatan. Namun, sebelum impiannya tercapai, Ellie terlebih dahulu meninggal dunia. Hal ini menyebabkan Carl benar-benar kehilangan semangat hidup dan menjadi pendiam dan tertutup.
Pagi itu, seperti biasanya Carl bangun pagi dan menjalankan aktivitasnya. Ia keluar, duduk dikursi rumahnya yang telah dikelilingi sebuah pekerjaan konstruksi, mengisyaratkan bahwa rumahnya juga akan digusur sebentar lagi. Ia pergi untuk mengecek kotak surat, dan sempat berbincang-bincang dengan salah satu pekerja konstruksi. Saat sedang menonton TV, ia bertemu dengan Russell (Jordan Nagai), yang berusia 8 tahun tipikal anak yang lugu, lucu, bawel namun memendam kesepian yang dalam. Russel, seorang pramuka yang ingin melengkapi emblem kepanduannya, menyimpan kerinduan yang sangat terhadap kehadiran seorang ayah. Setelah ditipu oleh Carl, Russell pergi dan Carl melihat kotak suratnya hampir lepas karena ditabrak sebuah tronton. Carl marah dan memukul salah satu petugas, yang melukai kepalanya - membuatnya diseret ke pengadilan dan akhirnya hak untuk rumah dan tanahnya jatuh ke tangan bos dari pekerja konstruksi tadi. Setelah itu, ia dikabarkan bahwa besok pagi akan dijemput oleh panti jompo.
 Saat ia akan membereskan pakaiannya, ia melihat buku petualangan dari Ellie dan menyadari apa yang tidak dilakukannya. Malam berlalu dan pagi datang.
Carl tidak kehabisan akal, esok harinya ketika dijemput dan ketika dia memberikan tasnya kepada petugas yang menjemput, Carl masuk kembali ke dalam rumah dan tak disangka-sangka rumahnya ia terbangkan dengan ribuan balon gas helium yang ia ikat didalam cerobong asap. Carl bersuka cita karena ia berhasil memindahkan rumahnya dan Ellie dan bersiap untuk terbang ke Paradise Falls. Saat sedang santai di dalam rumahnya, ia terkejut mendengar ketukan pintu yang sama saat Russell datang tadi. Ia sempat tidak mengacuhkannya, namun akhirnya ia buka pintunya dan menyadari bahwa Russell benar-benar terbawa bersamanya.
Dan dimulailah petualangan mereka, pertama mereka menghadapi sebuah awan hujan dan petir, yang menyebabkan Carl pingsan. Setelah ia sadar, ia tahu bahwa ia telah sampai di Paradise Falls, namun tidak bisa kembali kedalam rumahnya karena ia terjatuh. Lalu ia dan Russell berjalan sambil membawa rumah tersebut dengan menariknya dengan tali menuju ke tengah-tengah Paradise Falls,tempat dimana dia dapat melihat air terjunnya jatuh secara nyata.
Di hutan, Russell menemukan Kevin, seekor burung raksasa yang menyerupai burung unta, dan mereka menjadi sahabat baik karena Kevin menyukai cokelat, dan Russell punya banyak coklat. Carl sempat tidak menyukai Kevin, sampai ia bertemu lagi dengan Doug, seekor anjing yang dapat bicara dengan sebuah translate collar.
Mereka berempat mengalami petualangan, sementara Doug mempunyai tiga musuh anjing yang diberi nama Alfa, Beta, dan Delta. Lalu Carl tahu bahwa yang mempunyai Alfa, Beta, Delta, dan anjing-anjing lainnya adalah Charles Muntz, pahlawannya dari kecil. Charles Muntz yang diusir oleh masyarakat kota tempat asalnya karena telah dianggap menyebarkan berita bohong tentang makhluk asing dari Paradise Falls,yang ternyata bukannya kebohongan, ia mempunyai susunan tulang tersebut, dan akhirnya Carl menyadari bahwa tulang tersebut sangat mirip dengan Kevin. Saat Charles Muntz tahu bahwa Carl memiliki Kevin, ia menyuruh anjing-anjingnya untuk mengejar Carl dan Russell serta Kevin yang melarikan diri. Mereka sempat akan tertangkap, namun gagal tertangkap karena bantuan dari Doug. Setelah sempat selamat, Charles Muntz benar-benar menyudutkan mereka dan berhasil mendapatkan Kevin, sementara Carl memutuskan untuk tidak menyelamatkan Kevin dan tinggal di Paradise Falls.
Carl, yang kembali menemukan buku petualangan dari Ellie, melihat bahwa kali ini yang dilakukannya juga salah, saat ia melihat berbagai foto-fotonya dan Ellie saat mereka masih bersama. Lalu ia melihat tulisan Ellie "Thanks for the adventure. Got a New one! Ellie." dan sadar bahwa ia harus menyelamatkan Kevin. Ia lalu keluar untuk bicara dengan Russell yang kesal terhadapnya, namun ternyata Russell sudah pergi duluan mengejar kapal raksasa Muntz dengan balon-balon dari rumah Carl. Carl berusaha menyusul Russell, yang ternyata disana tertangkap oleh Muntz. Setelah menyelamatkan Russell, ia menyelamatkan Kevin, namun bertarung dengan Muntz. Setelah Russell membawa rumah Carl ke atas kapal raksasa tempat Carl, Kevin dan Doug berada, mereka bersiap untuk pergi, namun Muntz menembaki balon dirumahnya dengan senapan. Carl tidak dapat bergerak karena ia menahan tali rumah tersebut, namun setelah ia mengecoh Muntz, ia menyuruh Russell, Kevin dan Doug untuk berpegangan ditali yang ia pegang, sementara Muntz jatuh dari ketinggian, menyebabkan kematiannya. Mereka bersuka cita karena berhasil membuat Muntz kalah, namun Carl merasa sedih karena rumahnya dan Ellie jatuh dari ketinggian tersebut.
Russell dan Carl, pulang ketempat asalnya dengan kapal raksasa Muntz dan mereka menghadiri upacara yang diikuti Russell. Russell mengangkat Carl sebagai ayah angkatnya, sementara Kevin sudah pulang ketempat asalnya dan Dug menjadikan Carl sebagai pemilik barunya. Dug, Carl, dan Russell hidup bahagia, sementara saat kembali ke Paradise Falls, rumah Carl dan Ellie mendarat dengan sempurna di Paradise Falls, tepat seperti yang mereka impikan.
Ada banyak makna yang terpenting dari film ini , salah satunya tentang mimpi. Banyak orang mengatakan “ jangan terlalu bermimpi tinggi “ atau “ jangan terlalu banyak bermimpi “. Padahal cita – cita itu berawal dari mimpi kita sendiri. Karena mimpi kita merupakan motivasi diri kita agar kita maju dan bagian dari cita – cita kita. Tetapi semua bergantung pada usaha kita. Seberapa kuat dan sabar kita dalam segala melawan hambatan – hambatan untuk menggapai cita – cita kita.

Pengisi suara
§  Edward Asner sebagai Carl Fredricksen
§  Jeremy Leary sebagai Carl (anak-anak)
§  Christopher Plummer sebagai Charles Muntz
§  Jordan Nagai sebagai Russell
§  Bob Peterson sebagai Dug dan Alpha
§  Delroy Lindo sebagai Beta
§  Jerome Ranft sebagai Gamma
§  John Ratzenberger sebagai Pekerja Konstruksi Tom
§  David Kaye sebagai Newsreel Announcer
§  Elie Docter sebagai Ellie (anak-anak)
§  Mickie McGowan sebagai Polisi Edith
§  Danny Mann sebagai Pekerja Konstruksi Steve
§  Donald Fullilove sebagai perawat George
§  Jess Harnell sebagai perawat AJ
§  Josh Cooley sebagai Omega.

Kritik & Saran
Kritik positif tentang film ini adalah jalan cerita yang sangat menarik tentang cinta dan mimpi. Dimana cinta itu berada di Carl sampai di hari tuanya ia tetap sendiri , tidak mencari pengganti Ellie , dan betapa ia menyayangi Russell hingga menjadi ayah angkat bagi Russell. Mimpi , Carl mewujudkan impian dirinya dengan mendiang istrinya – Ellie.
Lalu tokoh animasi yang dibuat menarik. Carl dengan penampilannya menggunakan jas dan berdasi , wajah yang lebar ( kotak ) juga berkacamata kotak , serta tidak ketinggalan hidung yang besar. Russell , tentunya dengan wajah anak-anak yang lucu , imut , gemuk , dan polos , berpipi merah dan tentunya seragam pramuka yang selalu melekat di tubuhnya.

Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Up_(film_2009)




Selasa, 30 Oktober 2012

SURAT


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surat adalah kertas dan sebagainya yang bertulis (berbagai-bagai isi, maksudnya).

Prajudi Atmosudirdjo  menjelaskan bahwa Surat adalah helai kertas yang ditulis atas nama pribadi penulis atau atas naam kedudukannya dalam organsasi yang ditujukan pada alamat tertentu dan memuat bahan komunikasi.

Diana Nababab menjabarkan pengertian surat sebagai alat komunikasi yang disajikan secara tertulis. Surat harus disajikan dengan baik karena surat secara tidak langsung memberikan gambaran tentang pribadi pengirimnya.

Surat merupakan sarana komunikasi tertulis antara satu pihak dengan pihak lain yang saling berkepentingan.Rumusan lain tentang surat dapat dikemukakan bahwa, surat adalah sehelai kertas bertulis atau lebih yang memuat suatu bahan komunikasi berupa pemberitahuan, permohonan, undangan dan lain-lain. Yang disampaikan seseorang kepada orang atau pihak lain, baik atas nama pribadi maupun karena kedudukannya dalam suatu organisasi, instansi atau perusahaan.

Dalam praktik surat menyurat senantiasa ada informasi atau pesan yang disampaikan, ada pihak pengirim  dan penerima informasi atau pesan, ada media yaitu tulisan kertas bertulis.Surat menyurat akan terjadi bila minimal ada dua pihak yang saling berkepentingan.

Fungsi Surat
Fungsi surat dalam kehidupan bermasyarakat antara lain dapat dirumuskan yaitu:
1).Surat sebagai Alat Komunikasi Tertulis
2).Surat Sebagai Alat Bukti Otentik
3).Surat sebagai Alat Bukti Historis
4).Surat sebagai Duta/Wakil
5).Surat sebagai Pedoman
Syarat – syarat surat yang baik                           
Surat dikatakan baik yaitu apabila dalam penulisannya sudah sesuai dengan kaidah-kaidah dalam penulisan surat. Selain dari pemilihan bahasa, bentuk dan tulisan surat itu sendiri, ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan. Hal-hal tersebut antara lain:
1. Jelas
    Jelas disini berarti: tulisan mudah dibaca dan mudah pahami baik dari identitas si pengirim   surat, nama dan alamat yang dituju, serta dari isi surat itu sendiri

2. Benar
    Benar disini berarti: isi dari surat tersebut memang benar maksud dan tujuannya (tidak untuk  iseng), serta menggunakan kosa kata yang baku.

3. Sopan
    Sopan disini berarti: menggunakan bahasa yang tidak hanya baku tetapi juga memiliki sopan santun. 

4. Singkat/tidak terlalu bertele-tele
    Singkat disini bukan berarti penulisan katanya yang harus disingkat-singkat, tetapi menggunakan bahasa yang efektif sehingga surat tidak terlalu panjang lebar.

5. Lengkap
    Lengkap disini berarti: Maksud dan tujuan sudah terwakilkan atau tertuang semua dalam surat.

6. Menarik
    Menarik disini bukan berarti harus menggunakan kosa kata seperti pada iklan-ikan yang sering kita jumpai. Tetapi, kertas dan sampul surat harus serasi, bersih dan rapi sehingga enak dipandang dan dibaca.

PAJAK


Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Definisi
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
§  Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
§  Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayaipublic investment.
§  Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “.
Unsur Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
1.    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.    Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.    Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.    Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
5.    Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
a.    Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
1.     Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
3.     Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
4.     Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
5.     Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
b.    Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
§  Pajak Provinsi terdiri dari:
1.     Pajak Kendaraan Bermotor;
2.     Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3.     Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4.     Pajak Air Permukaan; dan
5.     Pajak Rokok.
§  Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
1.     Pajak Hotel.
2.     Pajak Restoran.
3.     Pajak Hiburan
4.     Pajak Reklame.
5.     Pajak Penerangan Jalan
6.     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7.     Pajak Parkir
8.     Pajak Air Tanah
9.     Pajak Sarang Burung Walet
10.  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
11.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang – undang Pajak Negara
1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
              stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
2.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
              stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
3.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
              stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
4.     Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
              stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
5.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
              stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
·         Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
·         Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
·         Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
·         Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Syarat Pemungutan Pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
ü  Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1.     Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2.     Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3.     Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
ü  Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
a.     Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
b.    Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
c.     Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
ü  Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksiperdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
ü  Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
ü  Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
§  Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
§  Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
§  Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Asas Pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims",    asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
§  Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
§  Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
§  Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
§  Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
§  Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
§  Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
§  Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
§  Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
§  Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut:
§  Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
§  Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
§  Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
§  Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
§  Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
Teori Pemungutan
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
1.    Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi diperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyak ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
2.    Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.
Berdasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi:
1.    Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.
2.    Pajak tidak langsung adalah pajak/pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya.
Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:
1.    Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
2.    Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
3.    Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
Pajak berdasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi:
1.    Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.
2.    Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
3.    Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
4.    Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.
Total penerimaan Pajak di Indonesia Tahun 2011
"Realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 adalah Rp 872,6 triliun atau mencapai 99,3% dari target sebesar Rp 878,7 triliun.  Dibandingkan dengan realisasi Tahun 2010, maka realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 naik sebesar Rp 149,3 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 20,6%.   Realisasi rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (Tax Ratio) Tahun 2011 mencapai 12,3%, naik sebesar 1,0% dari PDB jika dibandingkan dengan Tax Ratio tahun sebelumnya, sebesar 11,3%.", demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, A. Fuad Rahmany, dalam Siaran Pers terkait Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2012, Auditorium Cakti Budi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, 10 Januari 2011.
Realisasi penerimaan tersebut terdiri dari: penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp. 431, 97 triliun, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp. 277,73 triliun, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 29,89 triliun. Secara umum, keseluruhan penerimaan mengalami pertumbuhan sebesar 20,6%, terdiri dari: penerimaan PPh dengan pertumbuhan 20,84%, penerimaan PPN dan PPnBM dengan pertumbuhan 20,45%, serta penerimaan PBB dengan pertumbuhan sebesar 4,58%.
Terkait target penerimaan pajak di tahun 2012, Dirjen Pajak menyampaikan bahwa dengan target sebesar Rp. 1.032,57 triliun, DJP telah menyiapkan berbagai langkah-langkah untuk mengamankan target penerimaan pajak tersebut seperti:
1. Penyempurnaan sistem administrasi perpajakan di sektor PPN;
2. Pengawasan secara lebih intensif pada sektor usaha tertentu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan;
3. Pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);
4. Peningkatan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan Sistem Piutang Pajak secara online;
5. Pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional (SPN) yang lebih terencana, terarah, dan terukur;
6. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) seperti: Account Representative (AR), Pemeriksa Pajak, dan Juru SIta;
7. Penyempurnaan Sistem Pengendalian Internal melalui peningkatan fungsi kepatuhan internal, implementasi nilai-nilai Kementerian Keuangan, dan peningkatan Efektivitas Whistleblowing System.