Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan
salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang
lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan
dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
§ Merger
horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis
(usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
§ Merger vertikal, adalah merger
yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya
dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang
merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger
dengan perusahaan mobil.
§ Konglomerat ialah
merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang
berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan
perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan.
Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan
cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling
bertukar saham antara
kedua perusahaan yang disatukan.
Bentuk Penggabungan Usaha
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di
antaranya sebagai berikut.
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi
sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan
monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan
gabungan dariBank
Bumi Daya, Bank
Dagang Negara, Bank
Pembangunan Indonesia, Bank
Ekspor Impor Indonesia
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk
meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau
menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1.
Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada
perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
2.
Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk
menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing
perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
3.
Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan
dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan
kualitas produksi
4.
Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga
minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
5.
Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk
pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang
menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara
yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan
dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding
company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan
usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentukPT, sedangkan concern sering dimiliki
perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
Corner dan ring adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara
menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan
menaikkan harga.
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan
usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
Joint venture adalah penggabungan beberapa
badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama
pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk
menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
§ Production
Sharing
Production
sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak
tertentu.
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal
sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik
investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba)
harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan
waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga
harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba
antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah
terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Alasan-alasan
Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau
diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik
ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun
akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika
melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi
perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala
ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan
biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah
pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan
yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga
kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan
ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi
eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang
memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam
perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana
dengan biaya rendah.
d. Menambah
ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena
tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan
yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk
mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang
memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke
depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki
kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan
laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang
mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan
mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun
merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari
tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas
pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki
likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan
lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan
dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri
dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran
pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan
lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini,
kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm
yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
Kelebihan dan Kekurangan Merger
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642).
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642).
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Merger
Tidak ada komentar:
Posting Komentar