PENERAPAN PSAK PT. ASTRA AGRO LESTARI Tbk.
Tahun 2012
PSAK No. 16 Tentang Aset Tetap
Semua kelompok aset
tetap dinyatakan berdasarkan harga perolehan (Model Biaya)
dikurangi akumulasi
penyusutan, kecuali tanah tidak disusutkan. Beban yang timbul sehubungan
perolehan hak atas tanah untuk yang pertama kali diakui sebagai bagian dari harga
perolehan tanah. Biaya-biaya setelah perolehan awal diakui sebagai bagian dari
nilai tercatat aset tetap atau sebagai aset yang terpisah hanya
apabila kemungkinan
besar manfaat ekonomis sehubungan dengan aset tersebut
di masa mendatang
akan mengalir ke Grup dan biaya perolehannya dapat diukur secara andal. Jumlah
tercatat komponen yang diganti, dihapusbukukan. Biaya pemeliharaan dan perbaikan
lainnya dibebankan di laporan laba rugi komprehensif konsolidasian pada saat
terjadinya.
Apabila aset tetap
tidak digunakan lagi atau dijual, maka nilai tercatat dan akumulasi penyusutannya
dikeluarkan dari laporan keuangan konsolidasian, serta keuntungan
dan kerugian yang
dihasilkan diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian. Aset
dalam penyelesaian dinyatakan sebesar harga perolehan dan disajikan sebagai
bagian dari aset tetap. Akumulasi harga perolehan akan direklasifikasi ke
masing-masing aset tetap pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap
digunakan, dan penyusutan mulai dibebankan pada saat itu.
PSAK No. 7 tentang
Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
Perusahaan dan
entitas anak mempunyai transaksi dengan pihak berelasi. Definisi
pihak berelasi yang
dipakai adalah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 7
(Revisi 2010), “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”.
Seluruh transaksi
yang material dengan pihak berelasi telah diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan konsolidasian.
PSAK No. 24 tentang Imbalan Kerja
Grup melakukan
penerapan revisi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) dan interpretasi
standar akuntansi keuangan (ISAK) yang efektif telah berlaku. Berikut PSAK dan ISAK
yang relevan dan berdampak pada laporan keuangan konsolidasian Grup: Berdasarkan
PSAK No. 24 (Revisi 2010)
‘Imbalan Kerja’,
sejak 1 Januari 2012 Grup memutuskan untuk mengakui seluruh keuntungan/kerugian
aktuarial sebesar Rp 46.770 juta dan pajak tangguhan terkait sebesar Rp 11.693
juta sebagai bagian dari pendapatan komprehensif lain pada laporan laba rugi
komprehensif konsolidasian.
PSAK No. 22 tentang Kombinasi Bisnis
Berdasarkan PSAK No.
22 (Revisi 2010) ‘Kombinasi Bisnis’, sejak 1 Januari 2011
Perusahaan
menghentikan amortisasi goodwill dan akumulasi amortisasinya
sebesar Rp 63.202
juta dieliminasi dengan harga perolehan goodwill, serta menghentikan pengakuan
goodwill negatif dan menyesuaikannya terhadap saldo laba.
Sumber : http://www.astra-agro.co.id/images/stories/Article/AnnualReport12.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar