Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan,
kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan
dalam kegiatan ko-mersil.
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan
dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas
2 kategori, yaitu:
1. Hak
Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri,
dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan
intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain
tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang
diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan
utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk
mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya
literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran
dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi,
sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran,
arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti
novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan
patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk
artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam
rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
a. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan,
dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat
sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.
Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20
tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat
secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
b. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk
mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut
dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu
konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan
karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
c. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah
benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau
permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan
kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan
benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik
ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang
hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus
terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan
suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda
yang diaplikasikan.
d. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada
ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki
kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi
Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk
pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan
dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah.
Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
e. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang
memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya
yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional
harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia
tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai
langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
Dasar
hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19
tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta
program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli
2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
peerlindungan ini juga mencakup :
·
Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti
lunak computer, dan buku-buku sejenis
lainnya.
·
Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di
Amerika Serikat, atau
· Untuk mana
warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di
Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK
CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak
langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan
lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
· Program
atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika
Serikat.
Para
anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus
Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah
perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk
computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika
Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau
piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut
dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Jika
seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang
tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan
atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil
pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak
pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,
KETENTUAN
PIDANA
PASAL
72
(1) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling
sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
(4) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu
milyar rupiah).
(5) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu
milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping
itu, anda dana atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari
pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau
memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan
memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran
itu.
SUMBER :
4. http://yuarta.blogspot.com/2011/03/dasar-hukum-hak-kekayaan-intelektual.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar