Subyek
hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang)
dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek
hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah
menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak
cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
a.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
b.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros.
2.
Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri
dari kumpulan
orang yang diberi status "persoon" oleh hukum
sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai
kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan
hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
Obyek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang menjadi
objek hubungan hukum.Objek hukum merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang
dapat bersifat material
dan berwujud, dan dapat bersifat imaterial, misalnya objek hak cipta
Objek
hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
a. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
a. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan
yang dapat berpindah sendiri.
b. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
b. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda
tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
a) Benda bergerak karena sifatnya
a) Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca,
patung.
b). Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
b). Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
c).
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan
benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan
dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa
(verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
HUKUM BENDA ( Zaken
Recht )
Hukum benda adalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relative.
Hukum benda adalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relative.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
^
Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata
dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan
bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak
maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang
dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing
kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
^
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak
tanggungan, dan fidusia.
1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan
bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang
Sifat-sifat Gadai yakni :
-
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.
-
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian
pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
hutangnya kembali.
-
Adanya sifat kebendaan.
-
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari
kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada
pemegang gadai.
-
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
-
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
-
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan
menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai
tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak
dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda
bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan
toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam)
serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang
gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung, pemegang gadai berhak untuk
menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk
pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan
barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan
setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
-
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang
telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
-
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
-
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari
kreditur-kreditur yang lain.
-
Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di
muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim
untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
-
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
2. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
-
Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
-
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak
hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
-
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
-
Obyeknya benda-benda tetap.
3. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan
kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
-
Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya
.
-
Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut
atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
-
Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga
dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
-
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan
hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut
:
- Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
- Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
ü Hak milik (HM).
ü Hak guna usaha ( HGU).
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar