Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum
di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua
yakni hukum publik
dan hukum privat
atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson
(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu
Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di
negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880
dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
KUHPERDATA DI INDONESIA
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31
Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr.
A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
ISI KUHPERDATA
KUHPerdata
terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Mengenai keadaan
hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor Etnis
2. Faktor hysteria
yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
1. Golongan eropa
2. Golongan bumi
putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
3. Golongan timur
asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan
warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku
sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan
harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang
mengenai hukum warisan.
Pedoman politik
bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam
pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement)
yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan
dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam
kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan
bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan
bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya.
4. Orang Indonesia
asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan
bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum
untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang
berlaku adalah hukum adat.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada 2 pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu,
dari pemberlaku Undang-Undang yang berisi :
Buku I
: Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku II :
Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan
dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan
kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi
tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian
dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat pembentuk
Undang-Undang (BW)
§ Buku 1 : Mengenai orang
§ Buku II : Mengenai benda
§ Buku III : Mengenai perikatan
§ Buku IV : Mengenai pembuktian
Pendapat yang kedua menurut
Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia
sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki
hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan
selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,
hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak
dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi
lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya
dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak
tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat
dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pengarang
atas karangannya
- Hak seseorang
atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk
memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau
kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur
akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER :
1. id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar