Auditor adalah seseorang yang
memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Auditor dapat
dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
§ Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas
keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia,
auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Auditor
Eksternal Pemerintah yang
dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang
Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan
negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya.Badan Pemeriksa
Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga
diharapkan dapat bersikap independen.
- Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal
sebagai Aparat
Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan
oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal
Departemen/LPND, dan Badan
Pengawasan Daerah.
§ Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan
oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas
utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia
bekerja.
§ Auditor Independen atau Akuntan
Publik adalah
melakukan fungsi pengauditan atas laporan
keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini
dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public,
perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta
organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik
harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens
& Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang
diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
§ Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang
berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas
penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam
pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak(Karikpa). Karikpa mempunyai
auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap
para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan
perundangan perpajakan.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing
Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
§ Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjannya.
§ Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan
dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan
laporan keuangan.
§ Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
§ Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
§ Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini auditor
Munawir (1995)
terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor,
antara lain:
§ Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat
diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan
standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU),
tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan
mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan
pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
§ Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini
diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan
kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan
tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu
akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih
rekening yang tidak wajar).
§ Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa
laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil
operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU).
Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap
kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak
wajar).
§ Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan
pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa
diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran
laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya
melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent
terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat
memengaruhi kewajaran laporan keuangan.
§ Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat
memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan
kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Auditor Sistem Informasi
Seiring dengan
perkembangan teknologi informasi maka berkembang
pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu auditor sistem informasi.
Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi keuangan yang berjalan dalam
sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu dibangun sebuah kontrol yang
mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi baik. Saat ini auditor sistem
informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan besar yang sebagian
besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem informasi dapat
berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan dan kekurangan
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar