Dana pensiun adalah yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. ( UU No 11 Tahun 1992 )
Pensiun ialah sesorang yang sudah tidak bekerja
lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan , ataupun atas permintaan
sendiri ( pensiun muda ).
Peserta : minimal 18 tahun / telah kawin , dan
masa kerja minimal 1 tahun.
JENIS DANA PENSIUN
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 , di Indonesia
mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu :
1.
Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Merupakan Dana
Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan ,
selaku pendiri , untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti / program
pensiun iuran pasti , bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya
sebagai peserta , dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Merupakan
Dana Pensiun yang dibentuk oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti , bagi perorangan , baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
3.
Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan.
Merupakan
Dana Pensiun pemberi kerja yang menyelenggarkan program pensiun iuran pasti ,
dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan
dengan keuntungan pemberi kerja.
a. PROGRAM IURAN PASTI / PPIP ( DEFINED CONTRIBUTION
)
Adalah
program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan
seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing
peserta sebagai manfaat pensiun.
Salah satu
penyelenggara Program Pensiun Iuran Pasti adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan
( DPLK ) yang pendiriannya hanya dapat dilakukan oleh Bank / Asuransi Jiwa.
Kelebihan :
·
Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan.
·
Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan.
·
Resiko investasi mudah ditetapkan.
Kekurangan :
·
Besar manfaat pensiun tidak mudah ditetapkan.
·
Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk
masa kerja lampau.
Rumus :
Perhitungan sekaligus :
Perhitungan bulanan :
IP = 3 x FPd
x PDP
IP = 3 x FPe x PDP
IP : Iuran
Pensiun.
FPd : Factor
penghargaan pertahun dalam decimal.
FPe : factor
penghargaan pertahun dalam persentase.
PDP :
Penghasilan dasar pensiun pertahun.
b. PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI ( DEFINED BENEFIT )
Merupakan
program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau
Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Kelebihan :
·
Besar manfaat pensiun sudah dihitung.
·
Lebih memberikan kepastian kepada peserta.
·
Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa
kerja lalu.
Kekurangan :
·
Beban biaya mudah berfluktuasi.
·
Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah
ditentukan.
Rumus :
Perhitungan
sekaligus : Perhitungan
bulanan :
MP
= FPd x Mk x PDP MP
= FPe x Mk x PDP
MP
: Manfaat Pensiun.
MK
: Masa Kerja.
PDP
: Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir / rata-rata beberapa bulan terakhir.
METODE PEMBIAYAAN PROGRAM PENSIUN
a)
Metode Pay As You Go
o
Tidak ada ketentuan mengenai besarnya manfaat
pensiun.
o
Manfaat ditetapkan dan belum dijanjikan.
o
Pensiun merupakan begian kecil dalam kaitannya
dengan kegiatan usaha.
b)
Metode sistem pendanaan
o
Single Premium Funding
ü
2 % dari gaji tahun tersebut.
ü
2 % dari gaji rata-rata terakhir sebesar 30.000 /
bulan.
o
Level Pre Funding
PERAN DANA PENSIUN
Ø Memelihara
kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø Sarana
penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
nasional.
Ø Menambah
motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.
KELEMAHAN
Ø Belum ada
ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar.
Ø Pengelolaan
YDP masih banyak yang kurang professional.
Ø Arahan
investasi kurang jelas.
Ø Banyak
investasi dalam bentuk aktiva tetap yang kuarng produktif.
Ø Administrasi
Keuangan kurang dipersiapkan dengan baik.
Ø Investasi
gedung kantor berlebihan / mewah.
Ø Manajemen
kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
Ø Keuntungan
Lembaga / Yayasan Dana Pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan
manfaat yang sepadan.
Ø Ada
perbedaan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan janda / duda dan anak
yatim piatu dari para pensiun.
KEUNGGULAN
Ø Pengelola
yang ditunjuk seyogyanya Profesional , loyal , jujur , serta memiliki rencana
jangka panjang.
Ø Dibebaskan
dari Pajak Penghasilan.
Ø Seluruh
himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan dibagikan kepada peserta / ahli
warisnya.
Ø Biaya tetap
relatif rendah.
Ø Premi
asuransi relatif rendah.
Ø Manfaat
pensiun dinikmati secara berkala bulanan seumur hidup.
Ø Memiliki
tiga fungsi Tabungan , Asuransi , dan Dana Pensiun.
SUMBER :
1.
Id.wikipedia.org/wiki/Dana_Pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar