Minggu, 08 Juli 2012

LEASING ( SEWA GUNA USAHA )

Leasing merupakan yang memberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan dan mengendalikan aktiva-aktiva tanpa menerima hak atas aktiva-aktiva tersebut. Aktiva tersebut merupakan barang modal.
Secara umum leasing dapat didefinisikan :
Ø  Sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal , baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi.
Ø  Sebagai perjanjian antara lessor ( perusahaan leasing ) dengan lessee ( nasabah ) dimana pihak lessor meyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk janga waktu tertentu.
JENIS – JENIS LEASING :
1.      Operating Lease
Suatu operasi lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik bagi lessor maupun lessee dan biasanya boleh dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah pemberitahuan ketetapan umum ( memiliki hak opsi ).
2.      Service Lease
Lease jenis ini , lessor menyediakan baik pembiayaan maupun service atas aktiva-aktiva selama periode lease.
3.      Financial Lease
Adalah suatu lease jangka panjang atas aktiva-aktiva tetap yang tidak boleh dibatalkan oleh keduabelah pihak.
Sebagai sumber dana , financial lease pada dasarnya adalah suatu jenis yang sama dari alternatif pembelanjaan utang jangka panjang.
Financial Lease terbagi 2 yaitu :
a)      Direct Finace Lease : Jika pihak lease pada waktu sebelumnya belum memiliki barang modal  yang dijadikan obyek leasing tersebut.
b)      Sale and Lease Back : Pihak lease yang sebelumnya telah memiliki barang modal tertentu ,      
menjual barang tersebut kepada lessor.
4.      Synthetic Lease
Lease ini sangat popular pada tahun 1990 dan mulai pudar pada tahun 2001. Dimana lease ini dapat digunakan untuk tetap membukukan hutang pada Balance Sheet.

PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT
1)      Lessor ( Pemilik Aktiva )
ð  Perusahaan Leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang modal.
2)      Lessee ( Pemakai Aktiva )
ð  Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3)      Supplier
ð  Pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasingkan sesuai perjanjian antara lessor
Dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagi lessor.
4)      Asuransi
ð  Perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
SUMBER DANA LEASING
a)      Modal disetor.
b)      Laba ditahan.
c)      Depresiasi.
d)      Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing khusus menyediakan dana untuk leasing.
MANFAAT LEASING
a.       Menghemat modal.
b.      Sangat luwes.
c.       Sebagai sumber dana.
d.      Menguntungkan cash flow.
e.       Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi.
f.       Sarana kredit jangka menengah dan panjang.
g.       Dokumentasi sederhana.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian terdapat prosedur mekanisme yang harus dijalankan antara lain :
1)      Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan , penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2)      Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease , maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3)      Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee ( lama kontrak pembayaran sewa lease ) , setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4)      Pada saat yang sama , lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor , seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5)      Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6)      Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut supplier akan menandatanagani purna jurnal.
7)      Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan meyerahkan kepada supplier.
8)      Supplier menyerahkan tanda terima ( yang diterima dari lessee ) , bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan pada lessor.
KEUNTUNGAN LEASING
ü  Fleksibel , artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
ü  Tidak diperlukan jaminan , karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang dilease serta pengaturan pembayaran lease seuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
ü  Capital saving , yaitu tidak menyediakan dana yang besar , maksimum hanya menyediakan dalam payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar , jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee , yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain.
ü  Cepat dalam pelayaran , artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan dalam bila dibandingkan dengan kredit investasi bank , jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin – mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk modernisasi perusahaan.
ü  Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional , artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan , jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak , bukan dari laba yang terkena pajak.
ü  Sebagai pelindung terhadap inflasi , artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi , yaitu lessee sampai kapanpun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
ü  Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
ü  Adanya kepastian hukum , artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit , sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
ü  Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan , terutama perusahaan ekonomi lemah , untuk dapat modernisasi pabriknya.
KERUGIAN LEASING
·         Pembiayaan secara leasing yang merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank.
·         Barang modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lessee untuk tujuan “ Collateral Credit “ dari bank , yaitu “ Trade Creditor “ mgnkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.
·         Bagi para perusahaan tertentu kadang – kadang timbul masalah prestise antara memiliki barang modal sendiri / lease.
·         Resiko yang lebih besar dari lease.

SUMBER :
1.      Afand.abatasa.com / post / detail / 2656 / leasing – sewa – guna – usaha – pengertian.html
2.      Kinantiarin.wordpress.com / pengelolaan – pegadaian – dan – leasing /

Tidak ada komentar:

Posting Komentar