Leasing
merupakan yang memberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan dan
mengendalikan aktiva-aktiva tanpa menerima hak atas aktiva-aktiva tersebut.
Aktiva tersebut merupakan barang modal.
Secara
umum leasing dapat didefinisikan :
Ø Sebagai suatu kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal , baik secara sewa guna usaha dengan hak
opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi.
Ø Sebagai perjanjian antara lessor
( perusahaan leasing ) dengan lessee ( nasabah ) dimana pihak lessor meyediakan
barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk
janga waktu tertentu.
JENIS
– JENIS LEASING :
1. Operating Lease
Suatu operasi lease tidak
menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik bagi lessor maupun lessee dan
biasanya boleh dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah
pemberitahuan ketetapan umum ( memiliki hak opsi ).
2. Service Lease
Lease jenis ini , lessor
menyediakan baik pembiayaan maupun service atas aktiva-aktiva selama periode
lease.
3. Financial Lease
Adalah suatu lease jangka panjang
atas aktiva-aktiva tetap yang tidak boleh dibatalkan oleh keduabelah pihak.
Sebagai sumber dana , financial
lease pada dasarnya adalah suatu jenis yang sama dari alternatif pembelanjaan
utang jangka panjang.
Financial Lease terbagi 2 yaitu :
a)
Direct
Finace Lease : Jika pihak lease pada waktu sebelumnya belum memiliki barang
modal yang dijadikan obyek leasing
tersebut.
b)
Sale
and Lease Back : Pihak lease yang sebelumnya telah memiliki barang modal tertentu
,
menjual
barang tersebut kepada lessor.
4. Synthetic Lease
Lease ini sangat popular pada
tahun 1990 dan mulai pudar pada tahun 2001. Dimana lease ini dapat digunakan
untuk tetap membukukan hutang pada Balance Sheet.
PIHAK
– PIHAK YANG TERLIBAT
1) Lessor ( Pemilik Aktiva )
ð
Perusahaan
Leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang modal.
2) Lessee ( Pemakai Aktiva )
ð
Nasabah
yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal
yang diinginkan.
3) Supplier
ð
Pedagang
yang menyediakan barang yang akan dileasingkan sesuai perjanjian antara lessor
Dengan
lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagi lessor.
4) Asuransi
ð
Perusahaan
yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
SUMBER
DANA LEASING
a) Modal disetor.
b) Laba ditahan.
c) Depresiasi.
d) Lembaga Keuangan dan Perusahaan
Leasing khusus menyediakan dana untuk leasing.
MANFAAT
LEASING
a. Menghemat modal.
b. Sangat luwes.
c. Sebagai sumber dana.
d. Menguntungkan cash flow.
e. Menciptakan keuntungan dari
pengaruh inflasi.
f. Sarana kredit jangka menengah dan
panjang.
g. Dokumentasi sederhana.
PROSEDUR
MEKANISME LEASING
Dalam
melakukan perjanjian terdapat prosedur mekanisme yang harus dijalankan antara
lain :
1) Lessee bebas memilih dan
menentukan peralatan yang dibutuhkan , penawaran harga dan menunjuk supplier
peralatan yang dimaksudkan.
2) Setelah lessee mengisi formulir
permohonan lease , maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3) Lessor mengevaluasi kelayakan
kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan
kondisi yang disetujui lessee ( lama kontrak pembayaran sewa lease ) , setelah
ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4) Pada saat yang sama , lessee
dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan
perusahaan asuransi yang disetujui lessor , seperti yang tercantum dalam
kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian
kontrak utama.
5) Kontrak pembelian peralatan akan
ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6) Supplier dapat mengirimkan
peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara
kondisi peralatan tersebut supplier akan menandatanagani purna jurnal.
7) Lessee menandatangani tanda
terima peralatan dan meyerahkan kepada supplier.
8) Supplier menyerahkan tanda terima
( yang diterima dari lessee ) , bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan pada
lessor.
KEUNTUNGAN
LEASING
ü Fleksibel , artinya struktur
kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran
lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
ü Tidak diperlukan jaminan , karena
hak kepemilikan sah atas aktiva yang dilease serta pengaturan pembayaran lease
seuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah
merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
ü Capital saving , yaitu tidak
menyediakan dana yang besar , maksimum hanya menyediakan dalam payment yang
jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar , jadi dalam hal ini bisa
dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee , yaitu lessee dapat
menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain.
ü Cepat dalam pelayaran , artinya
secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi
pembiayaan dalam bila dibandingkan dengan kredit investasi bank , jadi tanpa
prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk
memperoleh mesin – mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan
dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk modernisasi
perusahaan.
ü Pembayaran angsuran lease
diperlakukan sebagai biaya operasional , artinya pembayaran lease langsung
dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan , jadi
pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak , bukan dari laba yang
terkena pajak.
ü Sebagai pelindung terhadap
inflasi , artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan
oleh inflasi , yaitu lessee sampai kapanpun tetap membayar dengan satuan
moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
ü Adanya hak opsi bagi lessee pada
akhir masa lease.
ü Adanya kepastian hukum , artinya
suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum
yang sangat sulit , sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit
apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
ü Terkadang leasing merupakan satu
– satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan , terutama
perusahaan ekonomi lemah , untuk dapat modernisasi pabriknya.
KERUGIAN
LEASING
·
Pembiayaan
secara leasing yang merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila
dibandingkan dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber
dana lessor pada umumnya dari bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank.
·
Barang
modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lessee untuk
tujuan “ Collateral Credit “ dari bank , yaitu “ Trade Creditor “ mgnkin akan
menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.
·
Bagi
para perusahaan tertentu kadang – kadang timbul masalah prestise antara
memiliki barang modal sendiri / lease.
·
Resiko
yang lebih besar dari lease.
SUMBER
:
1. Afand.abatasa.com / post / detail
/ 2656 / leasing – sewa – guna – usaha – pengertian.html
2. Kinantiarin.wordpress.com /
pengelolaan – pegadaian – dan – leasing /
Tidak ada komentar:
Posting Komentar