Pegadaian adalah lembaga yang
mendasarkan diri pada hukum gadai.
Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh sesorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.Barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai
utang atau seorang lain atas nama orang yag mempunyai hutang.
TUJUAN
·
Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
·
Pencegahan praktek ijon,pegadaian gelap,riba,dan
pinjaman tidak wajar.
MANFAAT
1. Bagi
Nasabah
a.
Prosedur
yang relatif lebih sederhana dan dala waktu yang lebih cepat terutama
apabila dibandingkan kredit perbankan.
b.
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari
suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
c.
Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang
aman dan dapat dipercaya.
2. Bagi
Perum Pegadaian
a.
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang
dibayarkan oleh peminjam dana.
b.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang
dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
c.
Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu
Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian
bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang
relatif sederhana.
KEGIATAN USAHA
1) Penghimpun
dana
·
Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
·
Pinjaman jangka pendek dari pihak lain.
·
Modal sendiri.
·
Penerbitan obligasi
Perum pegadaian sudah dua kali menerbitkan oblogasi , yang
jangka waktunya masing-masing 5 tahun.
2) Penggunaan
dana
·
Uang kas dan dana likuid lain.
·
Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk
aktiva tetap dan inventaris.
·
Pendanaan kegiatan operasional.
·
Penyaluran dana.
·
Investasi lain.
PRODUK & JASA PERUM
PEGADAIAN
a) Pemberian
pinjaman atas dasar hukum gadai
Merupakan kredit
jangka pendek dengan memberikan pinjaman tunai dengan jaminan benda bergerak.
Contoh :
menggadaikan emas / perhiasan.
b) Pemberian
pinjaman atas dasar syariah
Menetapkan uang
sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan,dan melakukan
bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil penerima gadai
disebut Mutahim , akan mendapatkan surat bukti Rahn ( gadai ) berikut denagn
akad pinjam meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (
Ijarah ).
c) Penaksiran
nilai barang
Bagi masyarakat
yang akan mengetahui harga atau nilai harta benda miliknya dapat menggunakan
jasa penaksiran barang ini dengan biaya yang relatif ringan.
d) Penitipan
barang
Jika akan
berpergian cukup lama ,masyarakat biasa memakai jasa ini untuk menjamin
keamanan harta simpanannya.
e) Produksi
dan Penjualan emas
Yaitu toko emas
denagn sertifikat jaminan sesuai denagn karatase perhiasannya.
f) Persewaan
gudang
Gudang dan tempat
penyimpanan yang sedianya digunakan untuk menyimpan barang yang digadaikan oleh
masyarakat ada kalanya terdapat kapasitas menganggur maka untuk optimalisasi
penggunaannya dimanfaatkan oleh jasa persewaan/ sebagai sarana penitipan
barang.
g) Balai
Lelang
Merupakan usaha jasa
yang melaksanakan kegiatan lelang terhadap barang perhiasan , properti , tanah
, dll kepada masyarakat.
LAYANAN PRODUK
PEGADAIAN
Bisnis inti :
1) KCA
( Kredit Cepat Aman )
Adalah layanan
kredit berdasarkan hokum gadai dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp 20.000
sampai dengan Rp 200.000.000
Jaminannya berupa
barang bergerak.
Jangka waktu
kredit masyarakat maksimal 4 bulan / 120 hari dan pengembaliannya dilakukan
dengan membayar uang pinjaman dan sewa modulnya.
2) Kreasi
( Kredit Angsuran Fidusia )
Layanan ini
ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil sebagai alternative pemenuhan
perlengkapan bayil usaha dengan penjaminan secara fidusia dan pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran.
3) Krasida
( Kredit Anggaran Sistem Gadai )
Merupakan
pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil atas dasar gadai yang
pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
4) Kremada
( Kredit Perumahan Swadaya )
5) KTJG
( Kredit Tunda Jual Gabah )
Diberikan kepada
para petani denagn jaminan gabah kering giling.
6) Investa
( Gadai efek )
Merupakan
pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan agunan berupa saham dengan sistem
gadai.
7) KUCICA
( Kiriman Uang Cara Instan)
Merupakan produk
pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.
8) Kagum
( Kredit Serbaguna untuk Umum )
Adalah layanan
kredit yang ditujukan bagi pegawai berpenghasilan tetap.
9) Jasa
Taksiran dan Jasa Titipan
Adalah pemberian
pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar nilai
sesungguhnya dari barang yang dimilki seperti emas.
10) Rahn
( Gadai Syariah )
Merupakan produk
jasa gadai berlandaskan pada prinsip-prinsip sayariah denagn mengacu pada sistem
administrasi modern.
11) Ar-Rum
( Ar-Rahn untuk usaha mikro kecil )
Merupakan produk
dengan konstruksi pinjaman fidusia untuk pengusaha makro kecil denagn prinsip
syariah.
12) MULIA
( Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi )
Merupakan penjualan
logam mulia untuk pegawai kepada masyarakat yang berminat untuk berinvestasi.
Bisnis lain :
ü
Properti.
ü
Jasa Lelang.
SUMBER :
Id.wikipedia.org/wiki/pegadaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar