Asuransi
adalah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan , sistem , atau bisnis dimana
perlindungan financial ( atau ganti rugi secara financial ) untuk jiwa ,
properti , kesehatan , dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperi kematian ,
kehilangan , kerusakan / sakit , dimana melibatkan pembayaran premi secara
teratur daalm jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin
perlindungan tersebut.
Asuransi
dalam UU No 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian , kerusakan / kehilangan keuntungan yang diharapkan
/ tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung ,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti , atau memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal / hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan
yang menyalurkan risiko disebut “ tertanggung “ , dan Badan yang menerima
risiko disebut “ penanggung “. Per janjian antara kedua badan ini disebut
Kebijakan : ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah
dengan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “ tertanggung “ kepada
“ penanggung “ untuk dana yang bisa diklim dimasa depan , biaya administrasi ,
dan keuntungan.
Definisi
Asuransi menurut kitab UU Hukum Dagang ( KUHD ) tentang asuransi / pertanggung
seumurnya Bab 9 , pasal 246.
“
Asuransi / pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan nama seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi ,
untuk memberikan pernggantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan , yang mugkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu “.
Penanggung
menggunakan Ilmu Aktuaria untuk menghitung resiko yang mereka perkirakan. Ilmu
Aktuaria menggunakan matematika , terutama statistika , dan probabilitas yang
dapat digunakan untuk melindungi resiko untuk memperkirakan klaim dikemudian
hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
PRINSIP
DASAR ASURANSI
1)
Insurable
Interest
Hak
untuk mengasuransikan , yang timbul dari suatu hubungan keuangan , antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hokum.
2)
Utmost
Good Faith
Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secar akurat dengan lengkap , semua fakta yang
material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
3)
Proximate
Cause
Suatu
penyebab aktif , efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu
akibat
tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru
dan independen.
4)
Indemnity
Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi financial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang Ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian ( KUHD pasal 252 , 253 , dan dipertegas dalam pasal 278 ).
5)
Subrogation
Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6)
Contribution
Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung , tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
Fungsi
utama dari Asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko ( risk
transfer mechanism ) , yaitu mengalihkan resiko dari 1 pihak ( tertanggung )
kepada pihak lain ( penanggung ). Pengalihan resiko ini tidak berarti
menghilangkan kemugkinan misfortune , melainkan pihak penanggung menyediakan
pengamanan finansial ( financial security ) serta ketenangan ( peace of mind
)bagi tertanggung. Sebagai imbalannya , tertanggung membayarkan premi dalam jumlah
yang sangat kecil bila dibanding potensi kerugian yang mungkin dideritanya.
JENIS - JENIS RESIKO
1.
Risiko
Umum
Berarti
ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian / hanya ada peluang merugi dan
bukan satu peluang keuntungan dengan kata lain , resiko murni adalah suatu yang
terjadi tidak juga memberikan keuntungan.
2.
Resiko
Spekulatif ( Speculative Risk )
Adalah
resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang
mengalami kerugian financial , dan peluang memberikan keuntungan.
3.
Resiko
Individu
a.
Resiko
Pribadi adalah resiko yang mempengaruhi kapasitas / kemampuan seseorang
memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda ,uzur , cacat fisik ,dan
kehilangan pekerjaan.
b.
Resiko
Harta adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda /
harta , dimana adanya peluang harta tersebut hilang , dicuri , atau rusak.
Hilangnya suatu benda
berarti suatu kerugian financial.
c.
Resiko
Tanggung Gugat adalah resiko yang mungkin kita alami / derita sebagai tanggung
jawab akibat kerugian / lukanya financial.
Dalam
menanggung resiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan , antara
lain :
a)
Menghindari
resiko. Jangan melakukan kegiatan yang mugkin dapat terjadniya peluang merugi.
b)
Mengurangi
resiko. Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang
mungkin timbul.
c)
Menahan
resiko. Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap resiko tersebut dimana resiko
itu tetap ada / kita akan menahannya.
d)
Membagi
resiko. Membagi resiko dengan pihak lain , potensi kerudian dapat dibagi dengan
pihak yang bersangkutan.
e)
Mentransfer
resiko. Berarti memindahkan resiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya
kepada perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban tersebut.
JENIS
– JENIS RESIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN
Tidak
semua resiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. Ada syarat / elemen
yang harus ada didalam suatu suatu resiko agar dapat diasuransikan atau
dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjajian Asuransi.
1.
Resiko
tersebut harus bersifat homogen / ada dalam jumlah yang cukup banyak (
Homogeneous Similarly ). Contoh : bangunan yang terancam kebakaran , lukisan
asli monalisa , sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 sehingga padanan
untuk menjadi tolak ukur nilai / harganya tidak ada.
2.
Bentuk
resiko harus resiko murni ( Pure Risk )
3.
Selain
berbentuk resiko murni , juga harus merupakan resiko khusus / particular.
4.
Kerugian
/ kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat
kebetulan (fortuitous ) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi , bisa juga
tidak terjadi.
5.
Resikonya
bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan
pemerintah ( No Against Public Policity ). Misal : resiko terkena denda tilang
karena melanggar aturan lalu lintas , tidak dapat diasuransikan.
6.
Obyek
resiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul , harus dapat diukur atau
dinilai dengan uang ( financial value ).
7.
Mereka
yang akan mengalihkan resiko tersebut kepada Perusahaan Asuransi atau yang akan
mengasuransikan , harus mempunyai Insurable Interest / kepentingan yang melekat
pada obyek pertanggungan asuransi / obyek yang sah dilindungi hukum.
8.
Atas
pengalihan resiko tersebut harus ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (
Reasonable Premium ).
PERIL
Adalah
suatu peristiwa yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian. Misalnya
kebakaran , badai , gempa , kecelakaan , dan sakit.
HAZARD
Adalah
suatu keadaan / kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadi suatu
perils.
Contoh :
sikap sembrono, jalan rusak , mesin yang kurang perawatan.
LOSS
Adalah
kerugian / kerusakan yang diderita seseorang baik atas keluarga ataupun harta
miliknya akibat suatu peril.
JENIS
– JENIS ASURANSI
1. Asuransi
tradisional
a.
Asuransi
berjangka ( Term Life )
Hanya memberikan
proteksi maksimal dengan preminya relatif rendah. Jika terjadi resiko , uang
asuransi tidak dikembalikan / hangus. Asuransi jenis ini memiliki premi paling
murah diantara asuransi lainnya. Untuk pertanggungannya pun bisa besar ,
mencapi miliaran dengan premi yang tidak terlalu menguras isi kantong.
b.
Asuransi
Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life )
Asuransi ini
mengandung nilai tabungan. Masa proteksinya pun lebih panjang , hingga mencapai
99 tahun. Asuransi ini disebut sebagai penyempurnaan asuransi term life yang
tidak memiliki tunai. Ketika kontrak belum berakhir dan tertanggung masih
walafiat , ada nilai tunai yang diberikan. Sesungguhnya bunga dari tabungan
yang diinvestasikan jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat suku bungan
dipasaran.
c.
Asuransi
Dwiguna ( Endowment )
Produk asuransi
berjangka yang memiliki keuntungan ganda. Sifanta seperti asuransi berjangka
sekaligus tabungan. Produk ini amat popular sebelum muncul unit Link. Premi
Asuransi Endowment ini jauh lebih mahal dibandingkan Asuransi Berjangka dan
Asuransi Jiwa Seumur Hidup. Pamor Endowment memudar seiring munculnya unit
Link. Selain karena royal memberikan bonus , biaya Asuransi endowment justru
memberatkan Perusahaan Asuransi.
2. Asuransi
Non Tradisional
a.
Unit
Link
Merupakan asuransi
dengan dua kantong , kantong untuk proteksi dan kantong investasi. Uang premi
yang dibayarkan sebagian digunakan untuk membayar proteksi dan sebagian lagi
ditempatkan pada reksadana dalam bentuk Link. Pemegang polis akan diminta
memilih dimana akan ditempatkan investasinya. Apakah reksadana saham ,
reksadana campuran , reksadana pendapatan tetap , atau pasar uang. Unit Link
terkait erat dengan pasar modal. Produk cukup rumit dan tidak mudah dipahami.
·
Unit
Link Single ( Premi Tunggal )
Cirri premi
dibayarkan sekaligus. Biasanya asuransiini premi oleh pemegang polis yang ingin
berinvestasi jangka panjang.
·
Unit
Link ( Pre Berkala )
Merupakan investasi jangka
panjang yang polisnya diatur secara berkala. Pemegang polis ini ini biasanya
orang memilih investasi namun tetap berkala.
MENURUT
DJOJOSOEDARSONO ( 2003 : 74 -75 )
1.
Dari
segi sifat :
a.
Asuransi
Sosial / Asuransi Wajib.
Dimana untuk ikut serta
dalam asuransi tersebut terdapat unsure paksaan / wajib bagi setiap warga
Negara. Asuransi ini biasanya diusahakan oleh Pemerintah / Badan Usaha Milik
Negara ( BUMN ).
b.
Asuransi
Sukarela.
Tidak ada paksaan
bagi siapapun untuk menjadi anggota / pembeli.
2.
Dari
segi obyek :
a.
Asuransi
Orang meliputi Asuransi Jiwa , Asuransi Kecelakaan , Asuransi Kesehatan ,
Asuransi Beasiswa , Asuransi Hari Tua , dll dimana objek pertanggungjawabnya
manusia.
b.
Asuransi
Umum / Kerugian meliputi Asuransi Kebakaran , Asuransi Pengangkutan Barang ,
Asuransi Kendaraan bermotor , dll dimana pertanggungajawabannya hak / harta /
milik kepentingan seseorang.
SUMBER
:
1.
Id.wikipedia.org/wiki/asuransi
2.
Bisnis-vivanews.com/news/read/mengenal-jenis-asuransi
3.
Scribd.com/doc/6-risiko-yang-dapat-diasuransikan
4.
Bisnis
keuangan.kompas.com/read/2011/10/08/11102732/mengenal-jenis-jenis-asuransi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar