Investasi Logam Mulia dan Penanaman Modal
KATA PENGANTAR
Segala Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
sehingga atas RahmatNya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
judul Investasi Logam Mulia dan Penanaman Modal di Indonesia 2010
Adapun maksud kami menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia.
Dalam penyusunan makalah ini penyusuntelah mendapat banyak
bantuan dan petunjuk yang sangat berguna dari berbagai pihak.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan sehingga memerlukan banyak sekali pembenahan, mengingat penyusun masih dalam taraf belajar, oleh karena itu kami mengharapkan adanya saran dan kritik dari semua pihak yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Tim Penyusun ,
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Era globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya perkembangan
teknologi, berdampak pada ketatnya persaingan dan cepatnya terjadi perubahanlingkungan usaha. Produk-produk hasil manufaktur di dalam negeri saat ini begitu keluar dari pabrik langsung berkompetisi dengan produk luar, kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah mengakibatkan cepat usangnya fasilitas produksi, serta semakin rendahnya margin keuntungan. keadaantersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi serta harus menjadi pertimbangan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, sekaligus merupakan paradigma baru yang harus dihadapi oleh Negara manapun dalam melaksanakan proses industrialisasi negaranya.
Atas dasar pemikiran tersebut kebijakan dalam pembangunan industri Indonesia harus dapat menjawab adanya tantangan globalisasi ekonomi dunia dan mampu mengantisipasi perkembangan perubahan lingkungan yang cepat. Persaingan internasional merupakan suatu perspektif baru bagi semua negara, sehingga focus strategi pembangunan industri pada masa depan adalah membangun daya saing sektor industri yang berkelanjutan di pasar domestik.
Dalam situasi yang seperti itu, maka untuk mempercepat proses
industrialisasi, menjawab tantangan dari dampak negatif gerakan globalisasi da n
liberalisasi ekonomi dunia, serta mengantisipasi perkembangan di masa yang akan
datang, pembangunan industri nasional memerlukan arahan dan kebijakan yang
jelas. K ebijakan yang mampu
menjawab pertanyaan, kemana dan seperti apa bangunindustri Indonesia dalam
jangka menengah, maupun jangka panjang
Tujuan dan Manfaat
Adapun dalam pembuatan makalah ini bertujuan memberikan informasi kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah dalam pengembangan sector industry di Indonesia. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai kebijakan dan langkah-langkah pemerintah dalam memajukan
industrialisasi dan kebijakan dalam menjawab tantangan globalisasi guna
memajukan pembangunan industry masa depan.
BAB 2
PEMBAHASAN
Investasi Logam Mulia dan Penanaman Modal
A. Investasi Logam Mulia
Investasi emas logam mulia saat ini makin diminati masyarakat di Tanah Air. Hal itu karena nilai emas tidak terpengaruh krisis ekonomi atau inflasi sehingga bisa menjadi sarana untuk menjaga daya beli masyarakat. Apalagi, emas logam mulia mudah dicairkan menjadi uang jika dibutuhkan.
Tahukan Anda bahwa investasi di logam mulia merupakan salah satu sarana investasi yang paling tua yang sudah dilakukan oleh manusia sejak dulu?
Sejak jaman dulu, logam mulia sudah digunakan masyarakat sebagai alat untuk menyimpan kekayaan yang teruji dalam jangka waktu yang panjang. Apa pun masalah yang dialami suatu bangsa atau negara, logam mulia salah satunya dalam bentuk emas, tetap menunjukkan keperkasaannya.
Emas
Dari semua logam mulia, emas adalah yang paling populer sebagai investasi. Investor biasanya membeli emas sebagai alat lindung nilai atau instrumen investasi yang relatif aman terhadap inflasi ekonomi, politik, krisis sosial atau krisis mata uang. Emas dinilai relatif tahan terhadap
berbagai krisis termasuk penurunan pasar investasi, hutang nasional yang sedang berkembang, kegagalan mata uang, inflasi, perang dan kerusuhan sosial. Dalam 10-40 tahun terakhir harga emas batangan 24K bila dinilai dalam rupiah mengalami peningkatan rata-rata sekitar 15% per tahun. Satuan berat emas batangan secara international dipatok dalam troy ounce (baca: troy ons) yang mana 1 troy oz = 31,1035 gram.
Bisa dilihat di bagan di bawah ini bahwa secara historical dalam 20 tahun terakhir (1991 - 2010) bila melakukan investasi emas derivatif dengan modal 35% harga emas maka profitnya bisa 3x lipat daripada melakukan investasi emas batangan 24K konvensional. Jadi misalkan membeli 1 oz emas batangan (31,1 gr) pada tahun 1991 yang senilai 2,46 juta rupiah, maka sekarang nilainya adalah 11 juta-an rupiah. Sedangkan bila dengan modal yang sama 2,46 juta rupiah bila melakukan investasi derivatif di spot emas maka bisa membeli 3 oz emas yang nilainya sekarang 3 x Rp 11juta-an = Rp 33 juta-an, atau tepatnya adalah 30 juta-an rupiah bila dikurangi biaya bunga / "biaya titip" dalam 20 tahun yang hanya 1 - 2% per tahun.
Menurut Kepala Departemen Pengembangan Produk BRI Syariah Maryana Yunus dalam Seminar ”Investasi Cerdas dengan Berkebun Emas”, Sabtu (5/2/2011) di Jakarta, emas logam mulia bisa menjadi strategi investasi yang mudah dan terjangkau bagi berbagai kalangan.
Meningkatnya minat masyarakat terhadap emas turut mendongkrak jumlah nasabah Gadai BRI Syariah. Sejak layanan itu diluncurkan dua tahun silam, jumlah nasabah mencapai 11.000 orang.
Tahun 2011 ini, pihaknya berharap bisa menjaring sekitar 10.000 nasabah baru dan penambahan 90 cabang yang melayani produk ini. ”Kami menargetkan tahun ini bisa mencapai 20.000 nasabah. Fokusnya ke perhiasan sekaligus untuk menolong para perajin emas,” katanya.
”Kami menargetkan produk Gadai BRI Syariah pada tahun ini bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun atau dua kali lipat dari tahun sebelumnya,” kata Maryana.
Prospek investasi emas logam mulia tahun ini masih menjanjikan. Ketegangan politik di kawasan Timur Tengah dan kondisi perekonomian di Eropa yang belum sepenuhnya pulih diperkirakan bisa memicu terus melambungnya harga emas logam mulia di pasar internasional.
Nilai emas yang tidak terpengaruh krisis ekonomi atau inflasi membuat investasi emas logam mulia makin dilirik masyarakat secara luas. Apalagi, harga emas terus naik dari tahun ke tahun dan mudah dicairkan menjadi uang jika dibutuhkan. Investasi emas bisa melindungi nilai uang yang kita miliki sebab daya beli kita tetap sama, sedangkan harga barang terus naik.
Emas batangan dinilai sangat ideal untuk investasi, mulai dari unit terkecil 1 gram, 2,5 gram, 5 gram, sampai 1 kilogram. Sesuaikanlah pola keuangan kita untuk menentukan berat emas batangan yang akan kita beli. Kalau satuannya terlalu besar, investasinya kurang fleksibel, tidak bisa menjual emas hanya sesuai dengan uang yang kita butuhkan.
Dalam 10 tahun terakhir, kenaikan harga emas mencapai 400 persen terhadap rupiah, sedangkan terhadap dollar AS mencapai 290 persen.
Karena harga emas berfluktuasi, disarankan agar emas dijadikan alat investasi jangka menengah dan panjang. Investasi itu, misalnya, untuk biaya sekolah anak dan tabungan hari tua.
Berikut ini harga logam mulia emas yang terus menanjak naik dalam 5 tahun ini.
Memang logam mulia bersifat defensif yaitu untuk melindungi Anda dari perekonomian yang memburuk. Tapi logam mulia juga bisa ofensif untuk mencari keuntungan tinggi melalui spekulasi. Memang lebih disarankan, investor menggunakan logam mulia untuk yang lebih bersifat defensif atau lindung nilai dibandingkan dengan yang infensif.
Ada anggapan bahwa bila investor sudah memiliki saham, obligasi, reksa dana dan properti maka ia telah terdiversifikasi, akan tetapi apabila logam mulia : emas dan perak, dll belum masuk dalam portofolio investasi mereka, maka mereka sesungguhnya belum benar-benar terdiversifikasi. Seorang Investor yang sukses adalah investor yang memilih secara tepat instrumen investasi unggulan, dan membeli dengan harga murah dan meraih keuntungan manakala harganya naik secara signifikan. Biarpun logam mulia belum terjangkau radar investasi pada investor kebanyakan, sesungguhnya logam mulia mempunyai potensi imbah hasil yang cukup baik di masa depan.
Belakangan ini, popularitas logam mulia kembali menanjak ditandai dengan naiknya harga logam mulia yang tinggi, dimana mata uang dollar dalam keadaan turun. Sebagian dari mata uang tersebut bahkan mencapai titik terendah sepanjang sejarahnya. Terlebih lagi, pemburukan ekonomi yang terjadi di sejumlah negara di dunia membuat performa logam mulia seperti emas menjadi makin menggila harganya.
Maka dari itu, dikala keadaan ekonomi memburuk, tidak menentu, alangkah baiknya Anda mendiversifikasi investasi Anda ke dalam logam mulia, terutama emas batangan.
Harga Emas Logam Mulia di Indonesia
Harga Emas Batangan - Harga Logam Mulia Produksi Aneka Tambang
Gram
Harga per Gram (Rp)
1 = 434.500
2 = 418.750
2.5 = 415.400
3 = 413.167
5 = 409.700
10 = 407.100
25 = 404.540
50 = 403.460
100 = 403.020
250 = 402.360
1000 = 402.000
Harga Beli Kembali Emas per Gram = Rp.386.000,-
Tips Investasi Logam Mulia
Kita ketahui bahwa logam mulia memiliki beberapa pilihan, satu diantaranya adalah emas. Logam mulia ini paling banyak dicari dan digemari masyarakat, hal ini dikarenakan emas selain digunakan sebagai instrument investasi, emas juga berperan sebagai pelindung nilai asset yang anda miliki dar pengaruh inflasi.
Untuk memulai berinvestasi emas, tentunya anda harus menentukan serta mengetahui apa maksud dan tujuan anda berinvestasi emas. Apakah anda gunakan sebagai instrument investasi atau hanya untuk dipakai?
Apabila anda ingin berinvestasi ada baiknya untuk memilih emas batangan atau emas koin (koin dinar), jika hanya untuk dipakai tentunya pilihlah dalam bentuk perhiasan yang anda sukai.
Beberapa tips pemilihan emas:
1.Update Kurs Emas Update kurs emas bisa anda dapatkan setiap hari, pada pukul 09.30 atau anda bisa menghubungi langsung ke PT Antam, Tbk.
2.Perhatikan Dua Faktor Penentu yaitu faktor harga emas dunia dan faktor kurs rupiah terhadap dolar. Oleh karena itu disarankan untuk selalu meng-update setiap saat, informasi dua faktor tersebut.
3.Perhatikan Keaslian Emas Keaslian emas dapat mengacu pada sertifikat yang diperoleh pada saat transaksi emas batangan (lempengan). Dimana sertifikat itu harus dikeluarkan oleh PT Antam, Tbk. (khusus Indonesia) yang berstandar internasional dan telah diakui oleh London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikat asli memiliki nomor seri yang juga terdapat pada lempengan emas, dan ukuran 5 x 6 cm. Sedangkan untuk memastikan keaslian emas lempengan, anda dapat melihat logo LM berbentuk segi lima 1.yang tertera, serta terdapat tulisan Fine Gold .9999, dan apabila nilai emas lebih dari 5 gram disertai nomor seri pada lempengan (yang biasanya diawali dengan dua karakter huruf dan tiga digit angka).
2.Pastikan Kadar Kemurnian Emas, sesuai dengan Standar Internasional Emas 24 Karat (emas murni) berkomposisi 99.99% emas, Emas 22 Karat berkomposisi 91.7% emas dan 8.3% campuran bahan lain (perak), Emas 20 Karat berkomposisi 83.3% emas, Emas 18 Karat berkomposisi 75.0% emas, Emas 16 Karat berkomposisi 66.6% emas, Emas 14 Karat berkomposisi 58.5% emas, dan Emas 9 Karat berkomposisi 37.5% emas.
3.Biaya Produksi Biaya produksi yang dikenakan berkisar antara Rp 33.500,- sampai dengan Rp 102.000,-/keping emas.
4.Simpan Bukti Pembelian dan Bukti Keaslian Emas Hal ini adalah sebagai bukti keaslian bilamana anda menjual emas kembali ke tempat Anda membelinya, karena tentu akan lebih mudah dan tidak ada banya pertanyaan seputar emasnya.
B. Penanaman Modal Asing
Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA)
berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970
tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing antara lain:
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang
No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer,tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.
d. PMA : adalah apabila investor asing ingin melakukan investasi langsung di
Indonesia, dimana dia melakukannya dalam bentuk Joint Venture dengan perusahaan
asing lainnya dan dengan perusahaan lokal (PMDN). Umumnya perusahaan yang
seperti ini berbadan hukum Indonesia, sehingga otomatis dia (PMA) adalah Wajib
Pajak Dalam Negeri (resident taxpayer).
Sedangkan Modal Asing adalah alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia.Termasuk alat-alat perusahaan da penemuan baru milik orang asing yang diimpor ( pasal 2 )
Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah.
Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 1986 .
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989
Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.
Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1967
TENTANG
PENANAMAN MODAL ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuatanekonomi potensiil yang dengan kurnia Tuhan yang Maha Esa terdapat banyak diseluruh wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomiriil, yang antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal, pengalaman dantekhnologi;
b. bahwa Pancasila adalah landasan idiil dalam membina: sistim ekonomi Indonesia dan yangsenantiasa harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
c. bahwa pembangunanekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensiil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan tekhnologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan,penambahan kemampuan berorganisasi dan managemen;
d. bahwa penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut dari potensiekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesiasendiri;
e. bahwa dalam pada itu azas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidakboleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal,tekhnologi dan skiil yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatubenar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkanketergantungan terhadap luar negeri;
f. bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunanekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yangdalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri;
g. bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modalguna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1),pasal 20 ayat (1) pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXIII/MPRS/1966 tentangPembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
3. Nota I MPRS/1966tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila;
4. Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
5. Undang-undang No.37 Prp tahun 1960 tentang Pertimbangan dan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
6. Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Memutuskan :
Menetapkan: Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 1
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1967
tentang
PENANAMAN MODAL ASING
Keadaan ekonomi kita sejakbeberapa tahun ditandai oleh kemerosotan daya beli Rakyat secara terus menerus dan perbedaan tingkat hidup yang makin menonjol. Keadaan yang menyedihkan initidak dapat dibiarkan berlangsung terus dan harus segera dihentikan.
Majelis PermusyawaratanRakyat Sementara telah menetapkan bahwa kepada masalah perbaikan ekonomi Rakyat harus diberikan prioritas utama diantara soal-soal Nasional dan bahwa caramenghadapi masalah-masalah ekonomi harus didasarkan kepada prinsip-prinsipekonomi yang rasionil dan realistis.Dengan berpegang teguh kepadaKetetapan M.P.R.S. ini maka segera harus diambil langkah-langkah untuk memperbaiki nasib ekonomi rakyat.
Masalah ekonomi adalahmasalah meningkatkan kemakmuran Rakyat dengan menambah produksi barang danjasa, sedang selanjutnya adalah masalah mengusahakan pembagian yang adil daribarang dan jasa hasil produksi.Peningkatan produksi dapat tercapai melaluipenanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan management. Dalam rangkaini penanaman modal memegang peranan yang sangat penting.
Dalam menghentikankemerosotan ekonomi dan melaksanakan pembangunan ekonomi maka azas, penting yang harus dipegang teguh ialah bahwa segala usaha harus didasarkan kepadakemampuan serta kesanggupan Rakyat Indonesia sendiri. Namun begitu azas initidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatubenar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi Rakyat tanpa mengakibatkanketergantungan terhadap luar negeri.
Berdasarkan pangkal tolakyang rasionil dan realistis sebagaimana diuraikan diatas maka ditetapkanUndang-undang tentang Penanaman Modal Asing. Untuk mencapai maksud tersebut diatas,maka dengan Undang-undang kepada modal asing diberikan pembebasan/kelonggaranperpajakan dan fasilitas-fasilitas lain. Dalam pada itu Undang-undang ini tidakmembuka seluruh lapangan usaha bagi modal asing.
Dominasi modal asing seperti dikenaldalam zaman penjajahan dengan sendirinya harus dicegah. Perusahaan-perusahaan vital yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap tertutup bagi modal asing(pasal 6). Dalam tiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktuberlakunya yang tidak lebih dari 30 tahun. Kecuali itu didalam menentukan bidang-bidang usaha mana modal asing diperbolehkan, Pemerintah sepenuhnya memperhatikan kekuatan modal nasional yang ada rencana-rencana pembangunan yang akan disusunoleh Pemerintah (pasal 5.).
Dalam hal ini tidak boleh dilupakanbahwa tanah, kekayaan alam dan iktikat baik negara dan bangsa Indonesia jugadapat diperhitungkan sebagai modal yang berharga.
Penanaman modal asing menurutUndang-undang ini dapat dilakukan dalam bentuk perusahaan yang dari semulamodalnya seratus persen terdiri dari modal asing ataupun dalam bentukkerja-sama antara modal asing dan modal nasional.
Berhubung dengan ketentuandalam pasal 27 Pemerintah akan menentukan pula bidang-bidang usaha mana yang hanya dapat diusahakan dalam bentuk kerja-sama dengan modal nasional (pasal 5ayat 1).
C. Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen pendukung permohonan:
1.Bukti diri pemohon :
a.Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
b.Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
c.Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
2.Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3.Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4.Uraian Rencana Kegiatan :
a.Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
b.Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
5.
a.Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
b.Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
c.Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
6.Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
a.Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
b.Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
7.Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Proses pengurusan:
1.Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
2.Pengajuan dan monitor permohonan
3.Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
4.Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
5.Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
7.Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
8.SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
9.TDP – Tanda Daftar Perusahaan
PERKEMBANGAN PMA & PMDN 2010
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan realisasi investasi. Realisasi investasi ini merupakan realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) triwulan I tahun 2010, berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan perusahaan.
Dengan tuntutan kebutuhan investasi nasional yang tinggi, peluncuran angka realisasi investasi ini dilakukan seiring dengan perubahan metode pengumpulan data investasi, termasuk dari sisi periode pelaporan. Periode pelaporan untuk proyek penanaman modal yang masih berada dalam tahap pembangunan diubah dari setiap enam bulan sekali menjadi tiga bulan sekali. Sedangkan untuk perusahaan yang telah memiliki izin usaha, periode pelaporan diubah dari sekali setahun menjadi dua kali setahun.
Metode pelaporan yang baru juga melakukan pemisahan antara nilai realisasi investasi per periode serta realisasi investasi secara kumulatif. Sebelumnya BKPM mencatat angka realisasi investasi berdasarkan Izin Usaha Tetap (IUT) atau izin untuk beroperasi, sehingga belum mencerminkan kontribusi investasi pada tahun berjalan.
Perubahan metode pelaporan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi pelaporan data investasi, agar bisa lebih menangkap pulsa kegiatan investasi Indonesia. Hal ini tentunya penting dalam upaya untuk terus mendorong perbaikan kebijakan dan iklim investasi nasional. Satu hal yang juga perlu dicatat adalah bahwa metode pencatatan nilai Penanaman Modal Asing (PMA) yang dilaporkan oleh BKPM berbeda dengan metode pencatatan investasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).
Di dalam pencatatannya, BI menggunakan metode Balance of Payment (BOP) yang mencatat aliran modal asing yang masuk dari luar negeri ke Indonesia secara netto (bersih). Sedangkan metode pencatatan BKPM menunjukkan nilai modal asing dari luar negeri maupun yang berasal dari modal perusahaan asing yang sudah berada di Indonesia, misalnya dalam bentuk perluasan usaha.
Penanaman Modal Asing Tahun 2010
Benarkah iklim investasi di Indonesia makin kondusif? Pernyataan ini patut ditanggapi secara realistis dan wajar ataupun profesional tidak hanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat tapi juga oleh BKPMD maupun kedutaan/perwakilan RI di luar negeri.
Ini lantaran secara realistis tantangan, peluang dan persaingan makin tajam untuk mampu mewujudkan masuknya penanaman modal asing (PMA).
Tantangan yang senantiasa harus dihadapi Indonesia, termasuk pasca-100 hari kinerja awal Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), adalah mutu lembaga ekonomi yang memfasilitasi perubahan cepat dan secara luas menyebarkan maslahat budaya produktivitas.
Masih cukup banyak masalah dalam perjanjian perjanjian dengan negara lain dihadapi baik secara bilateral, sebut, JIEPA (Japan Indonesia Economic Partnership Agreement) yang usulan oleh pihak Jepang sejak 2003, namun baru ditandatangani 20 Agustus 2007 dan diratifikasi pada Juli 2008 untuk implementasinya. Selain itu, perjanjian pasar bebas negara perhimpunan Asia Tenggara dangan China (ASEAN China Free Trade Agreement/ACFTA) efektif mulai 1 Januari 2010, yang proses sampai disepakatinya perjanjian sudah sejak 2001.
Dengan melibatkan para pengusaha secara riil dengan matangnya rencana dan program, termasuk pemuktahiran sarana hubungan masyarakat (public relation), perlu kerja tim (team work) dan jaringan kerja (networking) digarap dalam arti dengan berbagai jalan pintas waktu dari awal sampai hari penentuan penerapannya memerlukan serangkaian kejelasan informasi, seperti tax holidays yang jelas (ada atau tidak), pengurusan izin, dan pendayagunaan teknologi informasi, terutama fasilitas Internet.
Dengan pengamatan yang tumbuh di Asia Timur, maka semua pihak harusnya perlu pemahaman bahwa sejak awal 1990an telah muncul paradigma bahwa industrialisasi berorientasi ekspor merupakan strategi yang lebih baik dan bukan ekspor bahan baku dan bukan substitusi impor.
Memang strategi orientasi ekspor oleh pendekar ekonom dan pembuat kebijakan ekonomi pembangunan awalnya dianggap tidaklah masuk akal (unthinkable). Tahapan dan jenis kebijakan industrialisasi yang diperkenalkan klasifikasinya sebagai berikut :
1.Substitusi impor tahap pertama (Import Substitution 1/ IS 1), dengan memproduksi barang konsumsi; menerapkan aturan proteksi untuk mengembangkan industri yang tengah tumbuh,
2.Substitusi impor tahap kedua (Import substitution 2/ IS2), dengan memproduksi barang berharga dan menjadi acuan konsumen,
3.Orientasi ekspor tahap pertama (Export Orientation 1/ EO1), dengan memproduksi barang berorientasi padat karya untuk kepentingan perusahaan penghasil barang skala ringan,
4.Orientasi ekspor tahap kedua (Export Orientation 2/ EO 2) sekaligus orientasi ekspor yang kompleks (Export Orientation 2 Complex/ EO2- complex), dengan memproduksi barang bermuatan teknologi/modal/industri berbasis pengetahuan intensif, mengembangkan industri jasa - terutama finansial, dan restrukturisasi teknologi yang berjalan.
Keempat hal tersebut secara terinci dicatat Edward K.Y. Chen (1988) dalam “The economics and Non Economics of Asia’s Four Little Dragons”, di University of Hongkong, kemudian ia memantapkannya pada 1997 dalam "The Asia Model of Economic Development: Policy Implication for the 21st Century “Institute of Developing Economies’ Tokyo, Japan).
Salah satu wanti-wantinya Chen adalah mengenai perdagangan international, dan khususnya pergerakan faktor (factor movements) yang tergantung pada apa yang disebutnya piranti keras dan piranti lunak berkaitan isu internasional. Sisi piranti keras, termasuk infrastruktur transportasi dan komunikasi yang diperlukan untuk koordinasi kegiatan produksi maupun perdagangan. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengadopsi serangkaian kebijakan yang tepat sebagai kondisi/syarat yang penting bagi keberhasilan proses pembangunan ekonomi.
Kondisi yang pernting adalah suatu kerangka kerja institusional yang mendorong berbagai kebijakan tersebut dengan menyadari sejumlah faktor institusional, seperti budaya, terutama budaya politik.
Selain itu, berbagai kalangan di negeri ini perlu menelaah Keterkaitan antara perdagangan dan investasi dalam tingkatan ekonomi mikro (microeconomic level) secara cermat dalam menarik investor dalam arti dampak penciptaan perdagangan yang digerakkan oleh adanya investasi.
Sifat dan bentuk jaringan kerja antar-perusahaan yang merupakan muara dari investasi makin berkembang: awal mulanya "parent-subsidiary" secara vertikal yang merupakan sifat dan bentuk diminati.
Kemudian dalam perkembangan dengan pengalaman yang saling mendukung menjadi tidak terlalu bersifat menjadi inter-affliliate dengan otonomi yang makin besar oleh perusahaan perusahaan tergolong subsidiaries.
Di pihak Pemerintah, BKPM dan instansi terkait dan daerah yang mendukung BKPM perlu terus berupaya meningkatkan langkah stratetgis mengembangkan investasi dengan Undang Undang Penanaman Modal yang baru berlaku.
Nama Kelompok 1eb11 :
1. Alfina Sandra Juliana
2. May Puspita Sari
3. Hastanti Rusvita mei
4. Godlif saputro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar