Untuk Npm genap ,
1.) Jelaskan dengan singkat mengenai :
Jawab :
a. Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi, yaitu :
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
b. Modal asing
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus di bayar kembali. Modal asing di bagi ke dalam tiga golongan yaitu utang jangka pendek, utang jangka menengah dan utang jangka panjang.
c. Hutang Luar Negeri
Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
2.) Sebutkan dan jelaskan manfaat modal asing ? (min 5)
Jawab :
1.) Jelaskan dengan singkat mengenai :
Jawab :
a. Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi, yaitu :
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
b. Modal asing
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus di bayar kembali. Modal asing di bagi ke dalam tiga golongan yaitu utang jangka pendek, utang jangka menengah dan utang jangka panjang.
c. Hutang Luar Negeri
Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
2.) Sebutkan dan jelaskan manfaat modal asing ? (min 5)
Jawab :
A. Modal Asing atau Utang Jangka Pendek (Short-Term Debt)
Modal Asing atau Utang Jangka Pendek (Short-Term Debt)Modal asing jangka pendek adalah modal asing yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Adapun jenis-jenis yang termasuk ke dalam modal asing jangka pendek adalah rekening koran, kredit dari penjual, kredit dari pembeli dan kredit wesel.
Modal Asing atau Utang Jangka Pendek (Short-Term Debt)Modal asing jangka pendek adalah modal asing yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Adapun jenis-jenis yang termasuk ke dalam modal asing jangka pendek adalah rekening koran, kredit dari penjual, kredit dari pembeli dan kredit wesel.
1. Rekening Koran
Kredit rekening koran adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan dengan batasan tertentu dimana perusahaan mengambilnya tidak sekaligus melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhannya, dan bunga yang di bayar hanya untuk jumlah yang telah di ambil saja, meskipun sebenarnya perusahaan meminjamnya lebih dari jumlah tersebut.
Kredit rekening koran adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan dengan batasan tertentu dimana perusahaan mengambilnya tidak sekaligus melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhannya, dan bunga yang di bayar hanya untuk jumlah yang telah di ambil saja, meskipun sebenarnya perusahaan meminjamnya lebih dari jumlah tersebut.
2. Kredit Dari Penjual
Kredit penjual merupakan kredit perniagaan (trade-credit) dan kredit ini terjadi apabila penjualan produk dilakukan dengan kredit. Apabila penjualan dilakukan dengan kredit berarti bahwa penjual baru menerima pembayaran dari barang yang dijualnya beberapa waktu kemudian setelah barang diserahkan. Selama ini pembeli atau langganan dapat dikatakan menerima ”kredit penjual” dari penjual atau produsen. Selama waktu itupun berarti penjual atau produsen memberikan ”kredit penjual” kepada pembeli atau langganan. Pada umumnya perusahaan yang memberi kredit penjual adalah perusahaan industri, sedangkan perusahaan yang menerima adalah perusahaan perdagangan.
Kredit penjual merupakan kredit perniagaan (trade-credit) dan kredit ini terjadi apabila penjualan produk dilakukan dengan kredit. Apabila penjualan dilakukan dengan kredit berarti bahwa penjual baru menerima pembayaran dari barang yang dijualnya beberapa waktu kemudian setelah barang diserahkan. Selama ini pembeli atau langganan dapat dikatakan menerima ”kredit penjual” dari penjual atau produsen. Selama waktu itupun berarti penjual atau produsen memberikan ”kredit penjual” kepada pembeli atau langganan. Pada umumnya perusahaan yang memberi kredit penjual adalah perusahaan industri, sedangkan perusahaan yang menerima adalah perusahaan perdagangan.
3. Kredit Dari Pembeli
Kredit pembeli adalah kredit yang diberikan oleh perusahaan sebagai pembeli kepada pemasok (supplier) dari bahan mentahnya atau barang-barang lainnya. Di sini pembeli membayar harga barang yang dibelinya lebih dahulu, dan setelah beberapa waktu barulah pembeli menerima barang yang dibelinya. Selama waktu itu dapat dikatakan bahwa pembeli memberikan ”kredit pembeli” kepada panjual/ pemasok bahan mentah atau barang dagang. Pada umumnya kredit pembeli diberikan kepada perusahaan-perusahaan agraria yang menghasilkan bahan dasar, dan kredit ini diberikan oleh perusahaan-perusahaan industri yang mengerjakan hasil agraria tersebut sebagai bahan dasarnya.
Kredit pembeli adalah kredit yang diberikan oleh perusahaan sebagai pembeli kepada pemasok (supplier) dari bahan mentahnya atau barang-barang lainnya. Di sini pembeli membayar harga barang yang dibelinya lebih dahulu, dan setelah beberapa waktu barulah pembeli menerima barang yang dibelinya. Selama waktu itu dapat dikatakan bahwa pembeli memberikan ”kredit pembeli” kepada panjual/ pemasok bahan mentah atau barang dagang. Pada umumnya kredit pembeli diberikan kepada perusahaan-perusahaan agraria yang menghasilkan bahan dasar, dan kredit ini diberikan oleh perusahaan-perusahaan industri yang mengerjakan hasil agraria tersebut sebagai bahan dasarnya.
4. Kredit Wesel
Kredit wesel ini terjadi apabila suatu perusahaan mengeluarkan ”surat pengakuan utang” yang berisikan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak tertentu dan pada saat tertentu (surat promes/ notes payables), dan setelah ditandatangani surat tersebut dapat di jual atau diuangkan pada bank. Dari surat tersebut diperoleh uang sebesar apa yang tercantum dalam surat utang tersebut dikurangi dengan bunga sampai hari jatuh temponya. Dengan demikian maka ini berarti bahwa pihak yang mengeluarkan surat utang tersebut menerima kredit selama waktu mulai diuangkannya sampai saat dimana utang tersebut harus di bayar. Bagi bank atau pihak yang membeli promes tersebut (pembeli kredit), surat utang tersebut merupakan tagihan atau wesel tagih (notes receivables), dan bagi pihak yang mengeluarkan surat utang, surat utang tersebut merupakan utang wesel (notes payables).
Kredit wesel ini terjadi apabila suatu perusahaan mengeluarkan ”surat pengakuan utang” yang berisikan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak tertentu dan pada saat tertentu (surat promes/ notes payables), dan setelah ditandatangani surat tersebut dapat di jual atau diuangkan pada bank. Dari surat tersebut diperoleh uang sebesar apa yang tercantum dalam surat utang tersebut dikurangi dengan bunga sampai hari jatuh temponya. Dengan demikian maka ini berarti bahwa pihak yang mengeluarkan surat utang tersebut menerima kredit selama waktu mulai diuangkannya sampai saat dimana utang tersebut harus di bayar. Bagi bank atau pihak yang membeli promes tersebut (pembeli kredit), surat utang tersebut merupakan tagihan atau wesel tagih (notes receivables), dan bagi pihak yang mengeluarkan surat utang, surat utang tersebut merupakan utang wesel (notes payables).
B. Modal Asing atau Utang Jangka Menengah (Intermediate-Term Debt)
Modal asing atau utang jangka menengah adalah utang yang jangka waktunya lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Bentuk utama dari kredit jangka menengah adalah term loan dan leasing.
Modal asing atau utang jangka menengah adalah utang yang jangka waktunya lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Bentuk utama dari kredit jangka menengah adalah term loan dan leasing.
1. Term Loan
Term loan adalah kredit usaha dengan umur lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Pada umumnya term loan dibayar kembali dengan angsuran tetap selama suatu periode tertentu (amorization payment), misalkan pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan, setiap kuartal atau setiap tahun. Term loan ini biasanya diberikan oleh bank dagang, perusahaan asuransi, supplier atau manufaktur.
Term loan adalah kredit usaha dengan umur lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Pada umumnya term loan dibayar kembali dengan angsuran tetap selama suatu periode tertentu (amorization payment), misalkan pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan, setiap kuartal atau setiap tahun. Term loan ini biasanya diberikan oleh bank dagang, perusahaan asuransi, supplier atau manufaktur.
2. Leasing
Bentuk lain dari intermediate-term debt adalah leasing. Apabila kita ingin memiliki suatu aktiva, tetapi hanya menginginkan service dari aktiva tersebut, kita dapat memperoleh hak penggunaan atas suatu aktiva itu tanpa disertai dengan hak milik, dengan cara mengadakan kontrak leasing untuk aktiva tersebut. Dengan demikian leasing adalah suatu alat atau cara untuk mendapatkan service dari suatu aktiva tetap yang pada dasarnya sama seperti halnya kalau kita menjual obligasi untuk mendapatkan service dan hak milik atas aktiva tersebut dan bedanya pada leasing tidak disertakan hak milik. Lebih khususnya leasing adalah persetujuan atas dasar kontrak dimana pemilik dari aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lessee) untuk menggunakan jasa atas aktiva tersebut selama suatu periode tertentu. Ada tiga bentuk utama dari leasing yaitu sale and leaseback, services leases dan financial lease.
Bentuk lain dari intermediate-term debt adalah leasing. Apabila kita ingin memiliki suatu aktiva, tetapi hanya menginginkan service dari aktiva tersebut, kita dapat memperoleh hak penggunaan atas suatu aktiva itu tanpa disertai dengan hak milik, dengan cara mengadakan kontrak leasing untuk aktiva tersebut. Dengan demikian leasing adalah suatu alat atau cara untuk mendapatkan service dari suatu aktiva tetap yang pada dasarnya sama seperti halnya kalau kita menjual obligasi untuk mendapatkan service dan hak milik atas aktiva tersebut dan bedanya pada leasing tidak disertakan hak milik. Lebih khususnya leasing adalah persetujuan atas dasar kontrak dimana pemilik dari aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lessee) untuk menggunakan jasa atas aktiva tersebut selama suatu periode tertentu. Ada tiga bentuk utama dari leasing yaitu sale and leaseback, services leases dan financial lease.
a) Sale and Leaseback
Sale and leaseback yaitu pemilik aktiva menjual aktivanya kepada leasing cooporation atau bank, dan bersama dengan itu dibuat kontrak leasing untuk menggunakan kembali aktiva yang telah dijual oleh pemilik aktiva tersebut selama periode tertentu dengan syarat tertentu. Dalam hal ini pembeli aktiva menjadi lessor (yang menyewakan) dan penjual aktiva akan menjadi leasse (penyewa).
Sale and leaseback yaitu pemilik aktiva menjual aktivanya kepada leasing cooporation atau bank, dan bersama dengan itu dibuat kontrak leasing untuk menggunakan kembali aktiva yang telah dijual oleh pemilik aktiva tersebut selama periode tertentu dengan syarat tertentu. Dalam hal ini pembeli aktiva menjadi lessor (yang menyewakan) dan penjual aktiva akan menjadi leasse (penyewa).
b) Service Leases
Service leases atau operating lease memberikan service baik mengenai bidang financialnya maupun mengenai pemeliharaannya dalam bentuk aktiva atau perlengkapan. Dalam bentuk leasing ini sering terdapat kausal yang memberikan hak kepada leasse untuk membatalkan leasing itu dan mengembalikan peralatan itu kepada lessor sebelum habis waktu berlakunya tersebut. Misalnya karena faktor keuangan.
Service leases atau operating lease memberikan service baik mengenai bidang financialnya maupun mengenai pemeliharaannya dalam bentuk aktiva atau perlengkapan. Dalam bentuk leasing ini sering terdapat kausal yang memberikan hak kepada leasse untuk membatalkan leasing itu dan mengembalikan peralatan itu kepada lessor sebelum habis waktu berlakunya tersebut. Misalnya karena faktor keuangan.
c) Financial Leasing
Financial leasing yaitu bentuk leasing yang tidak memberikan pemeliharaan atau maintenance service, tidak dapat dibatalkan dan harus diangsur, dalam hal ini lessor menerima pembayaran sewa dari leasse yang meliputi harga penuh dan bunga yang diinginkan lessor.
Financial leasing yaitu bentuk leasing yang tidak memberikan pemeliharaan atau maintenance service, tidak dapat dibatalkan dan harus diangsur, dalam hal ini lessor menerima pembayaran sewa dari leasse yang meliputi harga penuh dan bunga yang diinginkan lessor.
C. Modal Asing atau Utang Jangka Panjang (Long-Term Debt)
Utang jangka panjang adalah utang yang jangka waktunya adalah panjang, umumnya lebih dari 10 tahun. Utang jangka panjang umumnya digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi jumlah yang besar. Adapun jenis atau bentuk-bentuk utama dari utang jangka panjang adalah:
Utang jangka panjang adalah utang yang jangka waktunya adalah panjang, umumnya lebih dari 10 tahun. Utang jangka panjang umumnya digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi jumlah yang besar. Adapun jenis atau bentuk-bentuk utama dari utang jangka panjang adalah:
1. Pinjaman Obligasi (Bonds-Payables)
Pinjaman obligasi adalah pinjaman uang untuk jangka waktu yang panjang, untuk mana si debitur mengeluarkan surat pengakuan utang yang mempunyai nominal tertentu. Pembayaran kembali pinjaman obligasi dapat dijalankan secara sekaligus pada hari jatuh temponya atau berangsur setiap tahunnya. Apabila pelunasan sekaligus, maka sistem ini disebut ”shinkin funf system” sedangkan jika secara berangsur disebut ”amortization system”. Ada tiga macam jenis obligasi yaitu obligasi biasa, obligasi pendapatan dan obligasi yang dapat ditukarkan.
Pinjaman obligasi adalah pinjaman uang untuk jangka waktu yang panjang, untuk mana si debitur mengeluarkan surat pengakuan utang yang mempunyai nominal tertentu. Pembayaran kembali pinjaman obligasi dapat dijalankan secara sekaligus pada hari jatuh temponya atau berangsur setiap tahunnya. Apabila pelunasan sekaligus, maka sistem ini disebut ”shinkin funf system” sedangkan jika secara berangsur disebut ”amortization system”. Ada tiga macam jenis obligasi yaitu obligasi biasa, obligasi pendapatan dan obligasi yang dapat ditukarkan.
a.Obligasi Biasa (bonds)
Obligasi biasa ialah obligasi yang bunganya tetap di bayar oleh debitur dalam waktu-waktu tertentu, dengan tidak memandang debitur memperoleh keuntungan atau tidak. Biasanya coupon (bunga obligasi) di bayar dua kali setiap tahunnya.
Obligasi biasa ialah obligasi yang bunganya tetap di bayar oleh debitur dalam waktu-waktu tertentu, dengan tidak memandang debitur memperoleh keuntungan atau tidak. Biasanya coupon (bunga obligasi) di bayar dua kali setiap tahunnya.
b.Obligasi Pendapatan (Income bonds)
Income bonds adalah jenis obligasi dimana pembayaran bunga hanya dilakukan pada waktu-waktu debitur atau perusahaan yang mengeluarkan surat obligasi tersebut mendapatkan keuntungan. Tetapi disini debitur mempunyai “hak kumulatif” artinya apabila pada suatu tahun perusahaan menderita kerugian sehingga tidak dibayarkan bunga, dan apabila di tahun kemudiannya perusahaan mendapatkan keuntungan, maka kreditur tersebut berhak untuk menuntut bunga dari tahun yang tidak di bayar itu.
Income bonds adalah jenis obligasi dimana pembayaran bunga hanya dilakukan pada waktu-waktu debitur atau perusahaan yang mengeluarkan surat obligasi tersebut mendapatkan keuntungan. Tetapi disini debitur mempunyai “hak kumulatif” artinya apabila pada suatu tahun perusahaan menderita kerugian sehingga tidak dibayarkan bunga, dan apabila di tahun kemudiannya perusahaan mendapatkan keuntungan, maka kreditur tersebut berhak untuk menuntut bunga dari tahun yang tidak di bayar itu.
c.Obligasi yang Dapat ditukarkan (Convertible bonds)
Convertible bonds adalah obligasi yang memberikan kesempatan kepada pemegang surat obligasi tersebut untuk pada suatu saat tertentu menukarkannya dengan saham dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian maka jenis obligasi ini memungkinkan pemegang untuk mengubah statusnya, yaitu dari kreditur menjadi pemilik.
Convertible bonds adalah obligasi yang memberikan kesempatan kepada pemegang surat obligasi tersebut untuk pada suatu saat tertentu menukarkannya dengan saham dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian maka jenis obligasi ini memungkinkan pemegang untuk mengubah statusnya, yaitu dari kreditur menjadi pemilik.
2. Pinjaman Hipotik (Mortgage)
Pinjaman hipotik adalah pinjaman jangka panjang dimana pemberi uang (kreditur) di beri hak hipotik terhadap suatu barang tidak bergerak, agar supaya bila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya, barang itu dapat di jual dan dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk menutup tagihannya.
3.) Sebutkan dan jelaskan dampak hutang luar negeri terhadap pembangunan diindonesia ? (min 5)
Pinjaman hipotik adalah pinjaman jangka panjang dimana pemberi uang (kreditur) di beri hak hipotik terhadap suatu barang tidak bergerak, agar supaya bila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya, barang itu dapat di jual dan dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk menutup tagihannya.
3.) Sebutkan dan jelaskan dampak hutang luar negeri terhadap pembangunan diindonesia ? (min 5)
Jawab :
Indonesia sebagai negara yang sedang membangun, ingin mencoba untuk dapat membangun bangsa dan negaranya sendiri tanpa memperdulikan bantuan dari negara lain. Tentu ini pernah dicoba. Namun ternyata Indonesia sulit untuk terus bertahan ditengah derasnya laju globalisasi yang terus berkembang dengan cepat tanpa mau menghiraukan bangsa yang lain yang masih membangun. Dalam kondisi seperti ini, Indonesia akhirnya terpaksa mengikuti arus tersebut, mencoba untuk membuka diri dengan berhubungan lebih akrab dengan bangsa lain demi menunjang pembangunan bangsanya terutama dari sendi ekonomi nasionalnya.
Menurut Boediono (1999:22), pertumbuhan ekonomi merupakan tingkat pertambahan dari pendapatan nasional. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi merupakan sebagai proses kenaikan output per kapita dalam jangka panjang dan merupakan ukuran keberhasilan pembangunan.
Indonesia sebenarnya pernah memiliki suatu kondisi perekonomian yang cukup menjanjikan pada awal dekade 1980-an sampai pertengahan dekade 1990-an. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak tahun 1986 sampai tahun 1989 terus mengalami peningkatan, yakni masing-masing 5,9% di tahun 1986, kemudian 6,9% di tahun 1988 dan menjadi 7,5% di tahun 1989. Namun pada tahun 1990 dan 1991 pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatat angka yang sama yakni sebesar 7,0%, kemudian tahun 1992, 1993, 1994, 1995, dan 1996, masing-masing tingkat pertumbuhan ekonominya adalah sebesar 6,2%, 5,8%, 7,2%, 6,8%, dan 5,8%. Angka inflasi yang stabil, jumlah pengangguran yang cukup rendah seiring dengan kondusifnya iklim investasi yang ditandai dengan kesempatan kerja yang terus meningkat, angka kemiskinan yang cukup berhasil ditekan, dan sebagainya. Namun, pada satu titik tertentu, perekonomian Indonesia akhirnya runtuh oleh terjangan krisis ekonomi yang melanda secara global di seluruh dunia. Ini ditandai dengan tingginya angka inflasi, nilai kurs Rupiah yang terus melemah, tingginya angka pengangguran seiring dengan kecilnya kesempatan kerja, dan ditambah lagi dengan semakin membesarnya jumlah utang luar negeri Indonesia akibat kurs Rupiah yang semakin melemah karena utang luar negeri Indonesia semuanya dalam bentuk US Dollar.
Adanya kerapuhan Indonesia tersebut disebabkan dengan tidak adanya dukungan mikro ekonomi yang kuat. Permasalahan yang masih tidak dapat diselesaikan sampai saat ini adalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terlalu tinggi di Indonesia, sumber daya manusia Indonesia kurang kompetitif, jiwa entrepreneurship yang kurang, dan sebagainya (Anggito Abimanyu. 2000:8).
Meningkatnya pertumbuhan investasi di Indonesia dimulai dengan ditetapkannya Undang-Undang No.1 / tahun 1967 tentang penanaman modal asing (PMA) dan Undang-Undang No.6 / tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri (PMDN). Dengan diberlakukannya Undang-undang tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi di Indonesia dari waktu ke waktu yang kemudian menciptakan iklim investasi yang kondusif selama proses pembangunan di Indonesia.
Arus masuk modal asing (capital inflows) juga berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan. Selain itu, masuknya modal asing juga mampu menggerakkan kegiatan ekonomi yang lesu akibat kurangnya modal (saving investment gap) bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi. Akan tetapi apabila modal asing tersebut tidak dikalola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif yang besar terutama apabila terjadinya capital flows reversal (Zulkarnaen Djamin, 1996: 26).
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa utang luar negeri turut mendukung terjadinya krisis ekonomi di Indonesia pada pertengahan tahun 1997. Pada dasarnya, dalam proses pelaksanaan pembangunan ekonomi di negara berkembang seperti di Indonesia, akumulasi utang luar negeri merupakan suatu gejala umum yang wajar. Hal tersebut disebabkan tabungan dalam negeri yang rendah tidak memungkinkan dilakukannya investasi yang memadai sehingga banyak pemerintah negara yang sedang berkembang harus menarik dana dan pinjaman dari luar negeri. Selain itu, defisit pada neraca perdagangan barang dan jasa yang tinggi berhubungan juga dengan dilakukannya impor modal untuk menambah sumber daya keuangan dalam negeri yang terbatas.
Bagi negara berkembang termasuk Indonesia, pesatnya aliran modal merupakan kesempatan yang bagus guna memperoleh pembiayaan pembangunan ekonomi. Dimana pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan oleh pemerintah Indonesia merupakan suatu usaha berkelanjutan yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga untuk dapat mencapai tujuan itu maka pembangunan nasional dipusatkan pada pertumbuhan ekonomi. Namun karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki (tercermin pada tabungan nasional yang masih sedikit) sedangkan kebutuhan dana untuk pembangunaan ekonomi sangat besar. Maka cara untuk mencapai pertumbuhan ekonomi itu adalah dengan berusaha meningkatkan investasi.
Pada pertengahan dekade 1980-an, modal asing yang masuk ke Indonesia masih didominasi oleh investasi langsung atau penanaman modal asing (PMA) dan pinjaman luar negeri (terutama pinjaman pemerintah). Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan/perbankan yang dimulai sejak awal 1980-an, yang antara lain membuat sektor tersebut, termasuk pasar modal, berkembang dengan pesat, arus modal swasta jangka pendek dari luar negeri mulai mengalir ke dalam negeri.
Penanaman Modal Asing (PMA) sendiri, berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sampai akhir Juli 2006 meningkat menjadi US$ 3.713.4 juta dengan realisasi proyek yang telah disetujui pemerintah sebanyak 563 proyek.
Berdasarkan uraian tersebut di atas tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai komponen dalam neraca pembayaran turut mempengaruhi keadaan perekonomian di suatu negara. Negara-negara yang umumnya merupakan negara yang sedang berkembang masih terus berusaha untuk menyempurnakan ekonomi internasionalnya (Hady Hamdy, 2001: 42).
Berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa :
Menurut Boediono (1999:22), pertumbuhan ekonomi merupakan tingkat pertambahan dari pendapatan nasional. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi merupakan sebagai proses kenaikan output per kapita dalam jangka panjang dan merupakan ukuran keberhasilan pembangunan.
Indonesia sebenarnya pernah memiliki suatu kondisi perekonomian yang cukup menjanjikan pada awal dekade 1980-an sampai pertengahan dekade 1990-an. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak tahun 1986 sampai tahun 1989 terus mengalami peningkatan, yakni masing-masing 5,9% di tahun 1986, kemudian 6,9% di tahun 1988 dan menjadi 7,5% di tahun 1989. Namun pada tahun 1990 dan 1991 pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatat angka yang sama yakni sebesar 7,0%, kemudian tahun 1992, 1993, 1994, 1995, dan 1996, masing-masing tingkat pertumbuhan ekonominya adalah sebesar 6,2%, 5,8%, 7,2%, 6,8%, dan 5,8%. Angka inflasi yang stabil, jumlah pengangguran yang cukup rendah seiring dengan kondusifnya iklim investasi yang ditandai dengan kesempatan kerja yang terus meningkat, angka kemiskinan yang cukup berhasil ditekan, dan sebagainya. Namun, pada satu titik tertentu, perekonomian Indonesia akhirnya runtuh oleh terjangan krisis ekonomi yang melanda secara global di seluruh dunia. Ini ditandai dengan tingginya angka inflasi, nilai kurs Rupiah yang terus melemah, tingginya angka pengangguran seiring dengan kecilnya kesempatan kerja, dan ditambah lagi dengan semakin membesarnya jumlah utang luar negeri Indonesia akibat kurs Rupiah yang semakin melemah karena utang luar negeri Indonesia semuanya dalam bentuk US Dollar.
Adanya kerapuhan Indonesia tersebut disebabkan dengan tidak adanya dukungan mikro ekonomi yang kuat. Permasalahan yang masih tidak dapat diselesaikan sampai saat ini adalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terlalu tinggi di Indonesia, sumber daya manusia Indonesia kurang kompetitif, jiwa entrepreneurship yang kurang, dan sebagainya (Anggito Abimanyu. 2000:8).
Meningkatnya pertumbuhan investasi di Indonesia dimulai dengan ditetapkannya Undang-Undang No.1 / tahun 1967 tentang penanaman modal asing (PMA) dan Undang-Undang No.6 / tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri (PMDN). Dengan diberlakukannya Undang-undang tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi di Indonesia dari waktu ke waktu yang kemudian menciptakan iklim investasi yang kondusif selama proses pembangunan di Indonesia.
Arus masuk modal asing (capital inflows) juga berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan. Selain itu, masuknya modal asing juga mampu menggerakkan kegiatan ekonomi yang lesu akibat kurangnya modal (saving investment gap) bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi. Akan tetapi apabila modal asing tersebut tidak dikalola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif yang besar terutama apabila terjadinya capital flows reversal (Zulkarnaen Djamin, 1996: 26).
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa utang luar negeri turut mendukung terjadinya krisis ekonomi di Indonesia pada pertengahan tahun 1997. Pada dasarnya, dalam proses pelaksanaan pembangunan ekonomi di negara berkembang seperti di Indonesia, akumulasi utang luar negeri merupakan suatu gejala umum yang wajar. Hal tersebut disebabkan tabungan dalam negeri yang rendah tidak memungkinkan dilakukannya investasi yang memadai sehingga banyak pemerintah negara yang sedang berkembang harus menarik dana dan pinjaman dari luar negeri. Selain itu, defisit pada neraca perdagangan barang dan jasa yang tinggi berhubungan juga dengan dilakukannya impor modal untuk menambah sumber daya keuangan dalam negeri yang terbatas.
Bagi negara berkembang termasuk Indonesia, pesatnya aliran modal merupakan kesempatan yang bagus guna memperoleh pembiayaan pembangunan ekonomi. Dimana pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan oleh pemerintah Indonesia merupakan suatu usaha berkelanjutan yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga untuk dapat mencapai tujuan itu maka pembangunan nasional dipusatkan pada pertumbuhan ekonomi. Namun karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki (tercermin pada tabungan nasional yang masih sedikit) sedangkan kebutuhan dana untuk pembangunaan ekonomi sangat besar. Maka cara untuk mencapai pertumbuhan ekonomi itu adalah dengan berusaha meningkatkan investasi.
Pada pertengahan dekade 1980-an, modal asing yang masuk ke Indonesia masih didominasi oleh investasi langsung atau penanaman modal asing (PMA) dan pinjaman luar negeri (terutama pinjaman pemerintah). Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan/perbankan yang dimulai sejak awal 1980-an, yang antara lain membuat sektor tersebut, termasuk pasar modal, berkembang dengan pesat, arus modal swasta jangka pendek dari luar negeri mulai mengalir ke dalam negeri.
Penanaman Modal Asing (PMA) sendiri, berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sampai akhir Juli 2006 meningkat menjadi US$ 3.713.4 juta dengan realisasi proyek yang telah disetujui pemerintah sebanyak 563 proyek.
Berdasarkan uraian tersebut di atas tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai komponen dalam neraca pembayaran turut mempengaruhi keadaan perekonomian di suatu negara. Negara-negara yang umumnya merupakan negara yang sedang berkembang masih terus berusaha untuk menyempurnakan ekonomi internasionalnya (Hady Hamdy, 2001: 42).
Berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa :
a. Utang Luar Negeri (Foreign debt) berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, ceteris paribus.
b. Penanaman Modal Asing (PMA) berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, ceteris paribus.
Sumber : - http://ilmumanajemen.wordpress.com/2009/01/17/sumber-modal/
-http://matakuliahekonomi.wordpress.com/2010/10/22/pengertian-utang-luar-negeri-atau-pinjaman-luar-negeri/
- http://skripsi-ilmiah.blogspot.com/2009/04/3-analisis-pengaruh-utang-luar-negeri.html
b. Penanaman Modal Asing (PMA) berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, ceteris paribus.
Sumber : - http://ilmumanajemen.wordpress.com/2009/01/17/sumber-modal/
-http://matakuliahekonomi.wordpress.com/2010/10/22/pengertian-utang-luar-negeri-atau-pinjaman-luar-negeri/
- http://skripsi-ilmiah.blogspot.com/2009/04/3-analisis-pengaruh-utang-luar-negeri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar