Kamis, 05 Januari 2012

Kasus Anak Curi Sandal, Penegak Hukum Bersikap Diskriminatif

Kasus dugaan pencurian sandal jepit yang mendudukkan AAL, 15, sebagai terdakwa yang diancam limatahun penjara, mendapat respons dari Duta Anak Nasional asal Sulawesi Tengah dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Sulawesi Tengah. Keduanya meminta agar penegak hukum tidak berlaku diskriminatif dalam menangani perkara hukum yang melibatkan anak.
Kita pantas memberi perhatian karena ada dua hal yang setidaknya yang menarik dalam kasus ini. Pertama, anak yang dituduh melakukan pencurian sandal adalah anak di bawah umur. Bukankah proses hukum terhadap kelompok anak-anak seperti ini berbeda dengan orang dewasa.

Kedua, sandal yang diduga milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap ditemukan 25 km dari tempat kejadian. AAL yang dituduh melakukan pencurian sejak awal menyangkal melakukan semua itu. Namun melalui interogasi dengan kekerasan yang dilakukan Briptu Rusdi dan rekannya Briptu John Simson Sipayang, akhirnya AAL terpaksa mengaku.

Anehnya, ketika hasil pemeriksaan disampaikan ke Kejaksaan, pemberkasan dianggap layak diajukan ke Pengadilan. Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut hukuman penjara lima tahun kepada AAL.Kita semakin merasa miris karena hukum tidak berani tegas kepada para koruptor, yang jelas merugikan rakyat banyak. Para pelaku tindak korupsi umumnya hanya dijatuhi hukuman 18 bulan, padahal miliaran rupiah uang rakyat yang mereka curi. Namun ini anak yang mencuri sandal diancam hukuman penjara lima tahun.

Dalam jumpa pers, Jumat (30/12) siang, di Palu, Taufiqurrahman dari Duta Anak Nasional sangat menyesalkan proses hukum yang dijalani AAL. Menurut Taufiq, kasus sandal jepit itu seharusnya tidak perlu sampai pada proses hukum karena yang tertuduh masih tergolong anak di bawah umur.

"Masih banyak kasus besar seperti kasus korupsi dan lain-lain yang seharusnya diseriusi oleh penegak hukum. Tetapi, kenapa justru anak yang lebih diseriusi," kata Taufiq.

Lanjut Taufiq, fakta bahwa penegakan hukum di negeri ini masih sangat diskriminatif.
"Kita semua sama-sama ketahui banyak kasus korupsi hingga miliaran rupiah, tapi pelakunya tidak tersentuh hukum. Kalaupun menjalani proses hukum, pelakunya sangat diistimewakan dan vonis hukumnya pun cukup ringan," tuturnya.

Sementara, tambah Taufiq, anak yang dituduh mencuri sandal, kasusnya diseriusi oleh penegak hukum, mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Padahal Undang-undang Perlindungan Anak menggariskan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum diberlakukan Ultimum Remidium, bahwa penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan adalah upaya terakhir.

"Disinilah perasaan hukum masyarakat terkoyak hanya karena sandal jepit," ujar Taufiq.

Dua poin sikap yang disampaikan Taufiq adalah menuntut penghentian proses hukum dan membebaskan anak tersebut dari segala tuntutan hukum, serta menuntut polisi, jaksa agar tidak diskriminatif dalam menangani kasus hukum atau profesional.
Sumber            : 1.metrotvnews.com/read/tajuk/2012/01/03/999/Menanti.../tajuk
  2. www.mediaindonesia.com/.../Kasus-Anak-Curi-Sand... - Amerika Serikat                    




Tidak ada komentar:

Posting Komentar