Perusahaan sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (PT KAM) terancam ditutup oleh Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) terkait kasus pembantaian orang utan Kalimantan jenis Morio (Pongo Pygmeus Morio). Pemkab Kukar tengah menunggu penyelidikan dan penyidikan kepolisian yang telah menetapkan 5 orang tersangka terkait pembantaian orang utan.
“Kami tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Apakah pembunuhan orang utan itu kesalahan personal atau memang kebijakan perusahaan. Kalau memang perintah perusahaan dan harus ditutup, tentu pertimbangannya saya akan tegas menggunakan kewenangan saya,” kata Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, dalam keterangan pers kepada wartawan di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Jumat (9/12/2011).
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 5 tersangka, terkait kasus pembantaian orang utan di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai Kartanegara,yang terjadi sejak 2008-2010 lalu Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 2 karyawan PT KAM IM (32) dan MJ (33), Senior Estate Manager PT KAM Ph yang juga berkewarganegaraan Malaysia serta Head Estate PT KAM berinisal Wd. Sedangkan yang kelima adalah Aru Mugem Samugem, mantan GM PT KAM yang juga berkewarganegaraan Malaysia. Terkait status kewarganegaraan Malaysia dan keberadaanya yang belum diketahui, Polres Kukar melibatkan NCB (National Central Bureau) interpol Indonesia.
Rita menegaskan, apabila nantinya penyelidikan dan penyidikan kepolisian menyimpulkan fakta bahwa pembunuhan orang utan itu merupakan kesalahan personal, bukan kebijakan perusahaan PT KAM yang juga anak perusahaan Metro Kajang Holdings Berhad (Bhd), maka kewenangan sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembantaian satwa orang utan Kalimantan (Pongo Pygmeus Morio) terjadi sejak tahun 2008-2010 lalu, terungkap ke publik pada akhir September 2011 lalu. Kasus yang telah menjadi perhatian tidak hanya nasional melainkan dunia internasional itu, membuat kepolisian serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim bergegas dan berupaya keras untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain senapan angin, sebagian tulang rangka orang utan serta ribuan lembar dokumen pembayaran upah pembasmian hama, termasuk diantaranya orang utan juga sebagai hama bagi perkebunan sawit. Para tersangka pelaku pembantaian, mengaku mendapat upah Rp 200 ribu untuk keberhasilan membunuh hama monyet dan bekantan serta Rp 1 juta untuk hama orang utan.
“Kami tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Apakah pembunuhan orang utan itu kesalahan personal atau memang kebijakan perusahaan. Kalau memang perintah perusahaan dan harus ditutup, tentu pertimbangannya saya akan tegas menggunakan kewenangan saya,” kata Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, dalam keterangan pers kepada wartawan di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Jumat (9/12/2011).
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 5 tersangka, terkait kasus pembantaian orang utan di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai Kartanegara,yang terjadi sejak 2008-2010 lalu Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 2 karyawan PT KAM IM (32) dan MJ (33), Senior Estate Manager PT KAM Ph yang juga berkewarganegaraan Malaysia serta Head Estate PT KAM berinisal Wd. Sedangkan yang kelima adalah Aru Mugem Samugem, mantan GM PT KAM yang juga berkewarganegaraan Malaysia. Terkait status kewarganegaraan Malaysia dan keberadaanya yang belum diketahui, Polres Kukar melibatkan NCB (National Central Bureau) interpol Indonesia.
Rita menegaskan, apabila nantinya penyelidikan dan penyidikan kepolisian menyimpulkan fakta bahwa pembunuhan orang utan itu merupakan kesalahan personal, bukan kebijakan perusahaan PT KAM yang juga anak perusahaan Metro Kajang Holdings Berhad (Bhd), maka kewenangan sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembantaian satwa orang utan Kalimantan (Pongo Pygmeus Morio) terjadi sejak tahun 2008-2010 lalu, terungkap ke publik pada akhir September 2011 lalu. Kasus yang telah menjadi perhatian tidak hanya nasional melainkan dunia internasional itu, membuat kepolisian serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim bergegas dan berupaya keras untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain senapan angin, sebagian tulang rangka orang utan serta ribuan lembar dokumen pembayaran upah pembasmian hama, termasuk diantaranya orang utan juga sebagai hama bagi perkebunan sawit. Para tersangka pelaku pembantaian, mengaku mendapat upah Rp 200 ribu untuk keberhasilan membunuh hama monyet dan bekantan serta Rp 1 juta untuk hama orang utan.
Sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/12/09/222204/1787727/10/kasus-pembantaian-orang-utan-perusahaan-sawit-terancam-ditutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar