Kepolisian Daerah Metro Jaya menangani 35 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2011. Total kerugian negara yang diakibatkan mencapai lebih dari Rp 648 miliar, sementara aset yang berhasil diselamatkan yakni Rp 207 miliar. "Sebanyak 35 kasus korupsi ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2011 ini," ungkap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab, Jumat (30/12/2011) di Mapolda Metro Jaya.
Di antara kasus itu, sebanyak 24 kasus sudah P21 dan menunggu proses persidangan, dua kasus baru penyerahan berkas perkara tahap satu kepada kejaksaan, sementara sembilan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan. Kasus korupsi yang ditangani Polda Metro Jaya itu telah merugikan negara sampai lebih dari Rp 684 miliar. "Aset yang berhasil diselamatkan Rp 207 miliar atau sebesar 30,29 persen," kata Untung.
Kasus menonjol yang berhasil diungkap di antaranya tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait PT Askrindo. Badan usaha milik negara (BUMN) itu menempatkan dana investasinya kepada PT Jakarta Investment, PT Jakarta Sekuriti, dan PT Reliance Asset Management. Investasi ini diduga fiktif dan merugikan negara senilai Rp 442 miliar. Aset yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini sebesar Rp 25 miliar.
Tujuh orang tersangka dari pihak Askrindo dan manajer investasi telah diamankan polisi. Dua di antaranya yakni mantan direksi Askrindo, yaitu Zul dan Ren, telah diserahkan ke kejaksaan tanggal 13 Desember 2011.
Sementara itu, kasus-kasus yang berpotensi merugikan kekayaan negara yang ditangani Subdit II Fismondev sebanyak sembilan kasus; tujuh kasus terkait Bank BRI, satu kasus terkait Bank Mandiri, dan satu kasus terkait PT Elnusa. Kerugian negara dalam kasus-kasus itu mencapai Rp 289 miliar, sementara aset yang diselamatkan mencapai Rp 30 miliar. "Dari seluruh kasus ini, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 34 orang," kata Untung.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2011/12/30/21033390/Kasus.Korupsi.Rugikan.Negara.Rp.684.Miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar