Minggu, 08 Juli 2012

DANA PENSIUN

Dana pensiun adalah yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. ( UU No 11 Tahun 1992 )
Pensiun ialah sesorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan , ataupun atas permintaan sendiri ( pensiun muda ).
Peserta : minimal 18 tahun / telah kawin , dan masa kerja minimal 1 tahun.
JENIS DANA PENSIUN
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 , di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu :
1.       Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan , selaku pendiri , untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti / program pensiun iuran pasti , bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta , dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.       Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti , bagi perorangan , baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
3.       Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan.
Merupakan Dana Pensiun pemberi kerja yang menyelenggarkan program pensiun iuran pasti , dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

a.       PROGRAM IURAN PASTI / PPIP ( DEFINED CONTRIBUTION )
Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Salah satu penyelenggara Program Pensiun Iuran Pasti adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK ) yang pendiriannya hanya dapat dilakukan oleh Bank / Asuransi Jiwa.
Kelebihan :
·         Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan.
·         Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan.
·         Resiko investasi mudah ditetapkan.
Kekurangan :
·         Besar manfaat pensiun tidak mudah ditetapkan.
·         Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau.
Rumus :
Perhitungan sekaligus :                                                Perhitungan bulanan :
IP = 3 x FPd x PDP                                         IP = 3 x FPe x PDP

IP : Iuran Pensiun.
FPd : Factor penghargaan pertahun dalam decimal.
FPe : factor penghargaan pertahun dalam persentase.
PDP : Penghasilan dasar pensiun pertahun.
b.      PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI ( DEFINED BENEFIT )
Merupakan program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Kelebihan :
·         Besar manfaat pensiun sudah dihitung.
·         Lebih memberikan kepastian kepada peserta.
·         Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu.
Kekurangan :
·         Beban biaya mudah berfluktuasi.
·         Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan.
Rumus :
            Perhitungan sekaligus :                                                Perhitungan bulanan :
            MP = FPd x Mk x PDP                                               MP = FPe x Mk x PDP

            MP : Manfaat Pensiun.
            MK : Masa Kerja.
            PDP : Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir / rata-rata beberapa bulan terakhir.

METODE PEMBIAYAAN PROGRAM PENSIUN
a)      Metode Pay As You Go
o   Tidak ada ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
o   Manfaat ditetapkan dan belum dijanjikan.
o   Pensiun merupakan begian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
b)      Metode sistem pendanaan
o   Single Premium Funding
ü  2 % dari gaji tahun tersebut.
ü  2 % dari gaji rata-rata terakhir sebesar 30.000 / bulan.
o   Level Pre Funding

PERAN DANA PENSIUN
Ø  Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø  Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional.
Ø  Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.

KELEMAHAN
Ø  Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar.
Ø  Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang professional.
Ø  Arahan investasi kurang jelas.
Ø  Banyak investasi dalam bentuk aktiva tetap yang kuarng produktif.
Ø  Administrasi Keuangan kurang dipersiapkan dengan baik.
Ø  Investasi gedung kantor berlebihan / mewah.
Ø  Manajemen kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
Ø  Keuntungan Lembaga / Yayasan Dana Pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat yang sepadan.
Ø  Ada perbedaan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan janda / duda dan anak yatim piatu dari para pensiun.

KEUNGGULAN
Ø  Pengelola yang ditunjuk seyogyanya Profesional , loyal , jujur , serta memiliki rencana jangka panjang.
Ø  Dibebaskan dari Pajak Penghasilan.
Ø  Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan dibagikan kepada peserta / ahli warisnya.
Ø  Biaya tetap relatif rendah.
Ø  Premi asuransi relatif rendah.
Ø  Manfaat pensiun dinikmati secara berkala bulanan seumur hidup.
Ø  Memiliki tiga fungsi Tabungan , Asuransi , dan Dana Pensiun.

SUMBER :
1.       Id.wikipedia.org/wiki/Dana_Pensiun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar