Minggu, 08 Juli 2012

PASAR MODAL

Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi , saham , dll.
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan menunjuk BAPEPAM merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan , pengaturan , dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur , wajar , efisien , serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
FUNGSI
1.       SEBAGAI SARANA PENAMBAH MODAL BAGI USAHA
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke Pasar Modal. Saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum , perusahaan-perusahaan lain , lembaga atau oleh pemerintah.
2.       SEBAGAI SARANA PEMERATAAN PENDAPATAN
Setelah jangka waktu tertentu , saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden ( bagian dari keuntungan perusahaan ) kepada para pembelinya ( pemiliknya ). Oleh karena itu , penjualan saham melalui Pasar Modal dapat dianggap sebagi sarana pemerataan pendapatan.
3.       SEBAGAI SARANA PENINGKATAN PENDAPATAN NEGARA
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan Negara.
4.       SEBAGAI INDIKATOR PEREKONOMIAN NEGARA
Aktivitas dan volume penjualan / pembelian di Pasar Modal yang semakin menigkat ( padat ) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik , begitu pula sebaliknya.
MANFAAT
1)      Bagi emiten :
ü  Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar.
ü  Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat Pasar Perdana selesai.
ü  Tidak ada covenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana / perusahaan.
ü  Solvabilitas perusahaan tinggi terhadap bank menjadi lebih kecil.
2)      Bagi investasi :
ü  Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain.
ü  Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki / memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.
ü  Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko.
JENIS PASAR MODAL
Dalam menjalankan fungsinya , Pasar Modal dibagi menjadi 3 macam :
1.       Pasar Perdana
Merupakan penjualan perdana efek / penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan perusahaan ( emiten ) sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek.
2.       Pasar Sekunder
Merupakan penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana terakhir.
Harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek.
3.       Bursa Efek
Adalah pelengkap bursa efek yang ada. Bursa paralel merupakan alternatife bagi perusahaan yang go public memperjualbelikan efeknya , jika ia tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan pada bursa efek.
Di Indonesia terdapat bursa paralel yang pertama-tama beroperasi adalah di Jakarta ( Bursa Efek Indonesia ). Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-Efek ( PPUE ).
Penawaran umum atau tender offer adalah kegiatan penawarn efek yang dilakukan oleh emiten ( perusahaan ) untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat.
MEKANISME
PENAWARAN UMUM ( GO PUBLIC )
Merupakan kegiatan umum yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham / obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada public sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan Go Public , perusahaan mendapatkan keuntungan antara lain :
a.       Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usahanya dan memperbaiki struktur modal ,  karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan ( termin ).
b.      Dengan kepemilikan saham yang tersebar dimasyarakat , perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut berkembang.
c.       Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
d.      Lebih dikenal masyarakat sehingga secara tidak langsung aktifitas promosi turut berjalan.
INSTRUMEN PASAR MODAL
1)      Saham , salah satu efek yang dijual di Pasar Modal.
Manfaat :
·         Deviden               : Bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
·         Capital Gain        : Keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual      saham.
·         Manfaat Non Finansial , yaitu mempunyai hak suara dalam aktifitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan oleh emiten ada dua macam , yaitu :
a.       Saham Biasa ( Common Stock )
b.      Saham Istimewa ( Preffered Stock )
Perbedaan dari dua saham tersebut terletak pada hak yang melekat pada saham tersebut.
Ciri-ciri saham istimewa :
Ø  Hak utama atas deviden , artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.
Ø  Hak atas aktiva perusahaan , artinya dalam hal likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum.
Saham terdapat tiga macam nilai :
a.       Nilai Nominal , nilai yang tercantum pada saham.
b.      Nilai Efektif , nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa.
c.       Nilai Intrinsik , nilai saham pada saat diperdagangkan.
Saham atas nama ( registered stocks ) yaitu yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yan tercantum dalam saham tersebut.
Saham atas unjuk ( bearer stocks ) yaitu orang yang memiliki ( memegang ) saham tersebut , saham ini lebih mudah dipindahtangankan.
2)      Obligasi
Adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya.
Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi pada saat jatuh tempo.
Perbedaan saham dan obligasi terletak pada saat jatuh temponya , sedangkan saham tidak memiliki jatuh tempo.
Di Pasar Modal Indonesia saat ini , diperdagangkan dua jenis obligasi yaitu obligasi biasa dan konversi.
Bagi investor , hanya dua hal saja yang perlu diperhatikan , yaitu Tingkat Risiko dan Potensi Keuntungan.

Manfaat obligasi
Obligasi dikenal sebagai Fored Income Securities / Surat Berharga yang memberikan pendapatan yang tetap.

Risiko Obligasi
Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi adalah sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga.
 SURAT BERHARGA LAINNYA
1.       Option
Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh sesorang / lembaga ( tetapi bukan emiten ) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membelikan saham ( call option ) dan menjual saham ( put option ) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
2.       Warrant
Surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
3.       Right
Surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya ( pemilik saham biasa ) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
PELAKU PASAR MODAL
Ø  Emiten
Adalah perusahaan yang menjual / menerbitkan surat berharga saham / obligasi kepada masyarakat.
Dalam melakukan emisi , para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) antara lain :
1.       Perluasan usaha ,modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha , perluasan pasar , atau kapasitas produksi.
2.       Memperbaiki struktur modal , menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3.       Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham terbaru.
Ø  Investor
Adalah badan / perorangan yang membeli suatu efek pada perusahaan.
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan , investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Tujuan utama para investor dalam Pasar Modal :
*      Memperoleh deviden.
*      Kepemilikan perusahaan.
*      Berdagang.
Ø  Lembaga Penunjang , berfungsi sebagai penunjang / pendukungnya bekerjanya Pasar Modal.
Ø  Penjamin Emisi ( underwriter ) , berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang dikeluarkan oleh perusahaan Go Public.
Ø  Perantara Perdagangan Efek ( Broker / pialang )
Adalah perantara antara si penjual ( emiten ) dan pembeli ( investor ).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker :
*      Memberikan informasi tentang emiten.
*      Melakukan penjualan efek kepada investor.
Ø  Penanggung ( Guarantor )
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan lembaga yang dipercayakan oleh investor sebelum menanamkan dananya.
Ø  Wali Amanat ( trustee )
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat ( investor ). Kegiatan wali amanat :
*      Menilai kekayaan emiten.
*      Menganalisis kemampuan emiten.
*      Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten.
*      Bertindak sebagai agen pembayaran.
Ø  Perusahaan Surat Berharga ( Securities Company )
Kegiatan :
*      Sebagai pedagang efek.
*      Penjamin emisi.
*      Perantara perdagangan efek.
*      Pengelola dana.
PERANAN PASAR MODAL DALAM PEMBANGUNAN
1)      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha.
2)      Meratakan pendapatan masyarakat dari hasil pembangunan itu.
3)      Menyehatkan pengelolaan perusahaan , sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan.
4)      Memobilisasi dana masyarakat yang akan saling menunjang dengan pengembangan kegiatan usaha yang memerlukan dana.

SUMBER :
1.       Id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal









Tidak ada komentar:

Posting Komentar