Minggu, 08 Juli 2012

PEGADAIAN


Pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh sesorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau seorang lain atas nama orang yag mempunyai hutang.
TUJUAN
·         Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
·         Pencegahan praktek ijon,pegadaian gelap,riba,dan pinjaman tidak wajar.
MANFAAT
1.       Bagi Nasabah
a.       Prosedur  yang relatif lebih sederhana dan dala waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan kredit perbankan.
b.      Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
c.       Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
2.       Bagi Perum Pegadaian
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
c.       Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
KEGIATAN USAHA
1)      Penghimpun dana
·         Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
·         Pinjaman jangka pendek dari pihak lain.
·         Modal sendiri.
·         Penerbitan obligasi
Perum pegadaian sudah dua kali menerbitkan oblogasi , yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun.
2)      Penggunaan dana
·         Uang kas dan dana likuid lain.
·         Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris.
·         Pendanaan kegiatan operasional.
·         Penyaluran dana.
·         Investasi lain.
PRODUK & JASA PERUM PEGADAIAN
a)      Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Merupakan kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman tunai dengan jaminan benda bergerak.
Contoh : menggadaikan emas / perhiasan.
b)      Pemberian pinjaman atas dasar syariah
Menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan,dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil penerima gadai disebut Mutahim , akan mendapatkan surat bukti Rahn ( gadai ) berikut denagn akad pinjam meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat ( Ijarah ).
c)       Penaksiran nilai barang
Bagi masyarakat yang akan mengetahui harga atau nilai harta benda miliknya dapat menggunakan jasa penaksiran barang ini dengan biaya yang relatif ringan.
d)      Penitipan barang
Jika akan berpergian cukup lama ,masyarakat biasa memakai jasa ini untuk menjamin keamanan harta simpanannya.
e)      Produksi dan Penjualan emas
Yaitu toko emas denagn sertifikat jaminan sesuai denagn karatase perhiasannya.
f)       Persewaan gudang
Gudang dan tempat penyimpanan yang sedianya digunakan untuk menyimpan barang yang digadaikan oleh masyarakat ada kalanya terdapat kapasitas menganggur maka untuk optimalisasi penggunaannya dimanfaatkan oleh jasa persewaan/ sebagai sarana penitipan barang.
g)      Balai Lelang
Merupakan usaha jasa yang melaksanakan kegiatan lelang terhadap barang perhiasan , properti , tanah , dll kepada masyarakat.
LAYANAN PRODUK PEGADAIAN
Bisnis inti :
1)      KCA ( Kredit Cepat Aman )
Adalah layanan kredit berdasarkan hokum gadai dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp 20.000 sampai dengan Rp 200.000.000
Jaminannya berupa barang bergerak.
Jangka waktu kredit masyarakat maksimal 4 bulan / 120 hari dan pengembaliannya dilakukan dengan membayar uang pinjaman dan sewa modulnya.
2)      Kreasi ( Kredit Angsuran Fidusia )
Layanan ini ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil sebagai alternative pemenuhan perlengkapan bayil usaha dengan penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran.
3)      Krasida ( Kredit Anggaran Sistem Gadai )
Merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
4)      Kremada ( Kredit Perumahan  Swadaya )
5)      KTJG ( Kredit Tunda Jual Gabah )
Diberikan kepada para petani denagn jaminan gabah kering giling.
6)      Investa ( Gadai efek )
Merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan agunan berupa saham dengan sistem gadai.
7)      KUCICA ( Kiriman Uang Cara Instan)
Merupakan produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.
8)      Kagum ( Kredit Serbaguna untuk Umum )
Adalah layanan kredit yang ditujukan bagi pegawai berpenghasilan tetap.
9)      Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
Adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimilki seperti emas.
10)   Rahn ( Gadai Syariah )
Merupakan produk jasa gadai berlandaskan pada prinsip-prinsip sayariah denagn mengacu pada sistem administrasi modern.
11)   Ar-Rum ( Ar-Rahn untuk usaha mikro kecil )
Merupakan produk dengan konstruksi pinjaman fidusia untuk pengusaha makro kecil denagn prinsip syariah.
12)   MULIA ( Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi )
Merupakan penjualan logam mulia untuk pegawai kepada masyarakat yang berminat untuk berinvestasi.

Bisnis lain :
ü  Properti.
ü  Jasa Lelang.

SUMBER :
Id.wikipedia.org/wiki/pegadaian.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar