Kata “ Agraria “ menurut Boedi
Harsono , berasal dari kata agrarius
, ager ( latin ) atau agros ( Yunani ) , Akker ( Belanda ) yang artinya tanah pertanian.
Kementrian Agraria yang dibentuk
tahun 1955 , yang berubah menjadi Departemen Agraria dan kemudian dijadikan
Direktorat Jenderal Agraria di bawah Departemen Dalam Negeri , menurut segi
yuridisnya. Sekarang institusi termaksud menjadi Badan Pertanahan Nasional (
Kepres N. 26 / 1988 ).
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia , susunan W.J.S Purwodarminta
disebutkan bahwa kata agraria itu berasal dari Eropa , dan berarti urusan tanah
pertanian ( perkebunan ).
Dalam Black’s Law Dictionary , disebutkan bahwa agraria itu relating to land or to a division or
distribution of land ; esp , from land or land ownership : Agraria laws (
problems , disputes ).
Sebagi kata sifat , agraris dipergunakan
untuk membedakan corak kehidupan ( ekonomi ) masyarakat pertanian di pedesaan
dari masyarakat non – agraris (perdagangan dan industri perkotaan ).
UUPA ( UU No 5 / 1960 ) sendiri
tidak memberikan batas mengenai arti agraria. Tetapi dari pelbagai rumusan yang
terdapat dalam undang – undang disimpulkan dapat beberapa hal sebagai berikut :
1. Kata
“ agraris “ digunakan untuk menggambarkan corak dari susunan kehidupan termasuk
perekonomiannya , rakyat Indonesia.
2. Materi
yang diatur menyangkut pengolahan bumi , air , dan ruang angkasa, termasuk
kekayaan alam di dalamnya.
3. Hak
– hak yang diatur meliputi hak – hak atas tanah ( sebagai lapisan permukaan
bumi termasuk yang dibawah air ) dan tubuh bumi , juga hak guna air ,
pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna ruang angkasa.
Menurut UUPA yang dimaksud hukum
agraria adalah jauh lebih luas dari pada hukum (per )tanah(an ) yang meliputi
hukum perairan , keruangangkasaan , pertambangan , perikanan , dan sebagainya.
LANDASAN HUKUM DALAM
UUD 1945
Landasan Hukum dalam UUD 1945 mengenai
peraturan keagrariaan atau pertanahan terdapat dalam Bab tentang kesejahteraan
sosial Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut : “ Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar – besar kemkmuran rakyat “.
SEJARAHNYA HUKUM
AGRARIA
Sebelum berlakunya UUPA
HUKUM AGRARIA LAMA BERSIFAT DUALISTIS
Pada zaman kolonial ada tanah –
tanah dengan hak – hak barat , misalnya tanah eigendom , tanah erfact , tanah
postal dll , tetapi ada pula tanah –tanah yang dikenal dengan hak – hak
Indonesia , misalnya tanah –tanah ulayat , tanah milik , tanah usaha , tanah
gogolan , tanah bengkok , tanah agrarich eigendom dll.
Yang pertama lazim disebut tanah –
tanah Barat atau tanah – tanah Eropa dan hampir semuanya terdaftar pada Kantor
Pendaftaran Tanah Ordonansi Balik Nama ( S. 1837 – 27 ) dimuat didalam
Engelbercht tahun 1954. Tanah – tanah Barat ini tunduk pada ketentuan –
ketentuan hukum agraria barat , misalnya mengenai cara memperolehnya ,
peralihannya , lenyapnya ( hapusnya ), pembebanannya dengan hak – hak lain dan
wewenang – wewenang serta kewajiban – kewajiban yang empunya hak.
Tanah – tanah Indonesia , yaitu
tanah – tanah dengan hak – hak Indonesia , hampir semuanya belum terdaftar ,
kecuali tanah – tanah agrarich eigendom ( S.1873 – 38 ), tanah – tanah milik
didalam kota Yogyakarta ( Rijksblad Yogyakarta tahun 1926 No 13 ) , tanah –tanah
milik didalam kota di daerah Surakarta ( Rijksblad Surakarta tahun 1938 No 14 )
, tanah – tanah grand di Sumatera Timur.
HUKUM AGRARIA BARAT BERJIWA LIBERAL INDIVIDUALISTIS
Berhubung dengan dianutnya asakonkordinasi
didalam penyusunan perunadng – undangan Hindia Belanda dulu , maka KUH Perdata
Indonesia juga konkordinasi dengan Buggerlijk Wetboek Belanda. Oleh karena
ketentuan – ketentuan pokok dan asas – asas hukum agrarian barat itu bersumber
pada KUH Perdata Barat , maka hukum Agraria Barat berjiwa liberal
individualistis.
Sesuai dengan jiwa liberalism dan
individualism yang meliputi seluruh isi KUH Perdata , maka pembatasan –
pembatasan yang diadakan dengan undang –undang dan peraturan – peraturan
lainnya terhadap hak eigendom itu semula tidak beberapa banyaknya. Sedang
pembatasan oleh hak –hak orang lain juga ditafsirkan sangat sempit dan
legistis.
Kepentingan pribadilah yang menjadi
pedoman , bukan kepentingan masyarakat. Konsepsi eigendom , memang berpangkal
pada adanya kebebasan individu , kebebasan untuk berusaha dan bersaing. Tetapi
kemudian terjadilah perubahan di dalam alam pikiran masyarakat Barat.
Konsepsi itu berpengaruh juga pada
isi hak eigendom. Hak eigendom tidak lagi bersifat mutlak , seorang
eigenartidak lagi mempunyai kebebasan penuh untuk berbuat dengan benda yang
dimilkinya. Oleh karena itu hukum agraria barat inipun tidak dapat terus
dipertahankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar