Minggu, 08 Juli 2012

HUKUM AGRARIA

Kata “ Agraria “ menurut Boedi Harsono , berasal dari kata agrarius , ager ( latin ) atau agros ( Yunani ) , Akker ( Belanda ) yang artinya tanah pertanian.
Kementrian Agraria yang dibentuk tahun 1955 , yang berubah menjadi Departemen Agraria dan kemudian dijadikan Direktorat Jenderal Agraria di bawah Departemen Dalam Negeri , menurut segi yuridisnya. Sekarang institusi termaksud menjadi Badan Pertanahan Nasional ( Kepres N. 26 / 1988 ).
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia , susunan W.J.S Purwodarminta disebutkan bahwa kata agraria itu berasal dari Eropa , dan berarti urusan tanah pertanian ( perkebunan ).
Dalam Black’s Law Dictionary , disebutkan bahwa agraria itu relating to land or to a division or distribution of land ; esp , from land or land ownership : Agraria laws ( problems , disputes ).
Sebagi kata sifat , agraris dipergunakan untuk membedakan corak kehidupan ( ekonomi ) masyarakat pertanian di pedesaan dari masyarakat non – agraris (perdagangan dan industri perkotaan ).
UUPA ( UU No 5 / 1960 ) sendiri tidak memberikan batas mengenai arti agraria. Tetapi dari pelbagai rumusan yang terdapat dalam undang – undang disimpulkan dapat beberapa hal sebagai berikut :
1.       Kata “ agraris “ digunakan untuk menggambarkan corak dari susunan kehidupan termasuk perekonomiannya , rakyat Indonesia.
2.       Materi yang diatur menyangkut pengolahan bumi , air , dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam di dalamnya.
3.       Hak – hak yang diatur meliputi hak – hak atas tanah ( sebagai lapisan permukaan bumi termasuk yang dibawah air ) dan tubuh bumi , juga hak guna air , pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna ruang angkasa.
Menurut UUPA yang dimaksud hukum agraria adalah jauh lebih luas dari pada hukum (per )tanah(an ) yang meliputi hukum perairan , keruangangkasaan , pertambangan , perikanan , dan sebagainya.
LANDASAN HUKUM DALAM UUD 1945
Landasan Hukum dalam UUD 1945 mengenai peraturan keagrariaan atau pertanahan terdapat dalam Bab tentang kesejahteraan sosial Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut : “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemkmuran rakyat “.
SEJARAHNYA HUKUM AGRARIA
Sebelum berlakunya UUPA
HUKUM AGRARIA LAMA BERSIFAT DUALISTIS
Pada zaman kolonial ada tanah – tanah dengan hak – hak barat , misalnya tanah eigendom , tanah erfact , tanah postal dll , tetapi ada pula tanah –tanah yang dikenal dengan hak – hak Indonesia , misalnya tanah –tanah ulayat , tanah milik , tanah usaha , tanah gogolan , tanah bengkok , tanah agrarich eigendom dll.
Yang pertama lazim disebut tanah – tanah Barat atau tanah – tanah Eropa dan hampir semuanya terdaftar pada Kantor Pendaftaran Tanah Ordonansi Balik Nama ( S. 1837 – 27 ) dimuat didalam Engelbercht tahun 1954. Tanah – tanah Barat ini tunduk pada ketentuan – ketentuan hukum agraria barat , misalnya mengenai cara memperolehnya , peralihannya , lenyapnya ( hapusnya ), pembebanannya dengan hak – hak lain dan wewenang – wewenang serta kewajiban – kewajiban yang empunya hak.
Tanah – tanah Indonesia , yaitu tanah – tanah dengan hak – hak Indonesia , hampir semuanya belum terdaftar , kecuali tanah – tanah agrarich eigendom ( S.1873 – 38 ), tanah – tanah milik didalam kota Yogyakarta ( Rijksblad Yogyakarta tahun 1926 No 13 ) , tanah –tanah milik didalam kota di daerah Surakarta ( Rijksblad Surakarta tahun 1938 No 14 ) , tanah – tanah grand di Sumatera Timur.
HUKUM AGRARIA BARAT BERJIWA LIBERAL INDIVIDUALISTIS
Berhubung dengan dianutnya asakonkordinasi didalam penyusunan perunadng – undangan Hindia Belanda dulu , maka KUH Perdata Indonesia juga konkordinasi dengan Buggerlijk Wetboek Belanda. Oleh karena ketentuan – ketentuan pokok dan asas – asas hukum agrarian barat itu bersumber pada KUH Perdata Barat , maka hukum Agraria Barat berjiwa liberal individualistis.
Sesuai dengan jiwa liberalism dan individualism yang meliputi seluruh isi KUH Perdata , maka pembatasan – pembatasan yang diadakan dengan undang –undang dan peraturan – peraturan lainnya terhadap hak eigendom itu semula tidak beberapa banyaknya. Sedang pembatasan oleh hak –hak orang lain juga ditafsirkan sangat sempit dan legistis.
Kepentingan pribadilah yang menjadi pedoman , bukan kepentingan masyarakat. Konsepsi eigendom , memang berpangkal pada adanya kebebasan individu , kebebasan untuk berusaha dan bersaing. Tetapi kemudian terjadilah perubahan di dalam alam pikiran masyarakat Barat.
Konsepsi itu berpengaruh juga pada isi hak eigendom. Hak eigendom tidak lagi bersifat mutlak , seorang eigenartidak lagi mempunyai kebebasan penuh untuk berbuat dengan benda yang dimilkinya. Oleh karena itu hukum agraria barat inipun tidak dapat terus dipertahankan.

  
  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar