Pasar uang merupakan pertemuan
demand dan supply dana jangka pendek.
CIRI - CIRI :
1) Menekankan
pada pemenuhan dana jangka pendek.
2) Mekanisme
pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana
dan yang membutuhkan dana.
3)
Tidak terikat pada tempat tertentu.
PELAKU PASAR UANG :
1) Bank.
2) Yayasan.
3) Dana
Pensiun.
4) Perusahaan
Asuransi.
5) Perusahaan-perusahaan
besar.
6) Lembaga
Pemerintah.
7) Lembaga
Keuangan lain.
8) Individu
masyarakat.
Instrumen Pasar Uang di Indonesia ( Dahlan Siamat ( 2001:2008 )) :
a) Sertifikat
Bank Indonesia ( SBI )
Adalah instrumen
utang yang diterbitkan oleh pemerintah / bank sentral atas unjuk dengan jumlah
tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah
ditetapkan.
Instrumen ini
berjangka satu tahun / kurang.
b) Surat
Berharga Pasar Uang ( SBPU )
Adalah surat-surat
berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan
Bank Indonesia / lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
c) Sertifikat
Deposito
Adalah instrumen
keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu
jumlah , jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.
Sertifikat
deposito adalah dapat deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat
diperdagangkan.
d) Commercial
Paper
Promes yang tidak
disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana
jangka pendek dan dijual kepada investor dalam Pasar Uang.
e) Call
Money
Adalah kegiatan
pinjam meminjam dana antar satu bank dengan bank lainnya dalam jangka waktu
pendek.
f) Repurchase
Agreement
Transaksi jual
surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli
kembali surat-surat berharga dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang
ditetapkan terlebih dahulu.
g) Banker’s
Acceptence
Adalah suatu
instrumen Pasar Uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir /
importer untuk membayar sejumlah barang / untuk membeli valas.
TUJUAN PASAR UANG
A. Dari
pihak yang membutuhkan dana :
·
Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
·
Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
·
Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
B. Dari
pihak yang menanamkan dana :
·
Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku
bunga tertentu.
·
Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan
keuangan.
SUMBER :
1. Id.wikipedia.org/wiki/Pasar_Uang
2. Jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/Pasar-uang-definisi-instrumen-uang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar