Minggu, 08 Juli 2012

PERUSAHAAN ASURANSI

Asuransi adalah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan , sistem , atau bisnis dimana perlindungan financial ( atau ganti rugi secara financial ) untuk jiwa , properti , kesehatan , dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperi kematian , kehilangan , kerusakan / sakit , dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur daalm jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi dalam UU No 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung , dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian , kerusakan / kehilangan keuntungan yang diharapkan / tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung , yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti , atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal / hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “ tertanggung “ , dan Badan yang menerima risiko disebut “ penanggung “. Per janjian antara kedua badan ini disebut Kebijakan : ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dengan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “ tertanggung “ kepada “ penanggung “ untuk dana yang bisa diklim dimasa depan , biaya administrasi , dan keuntungan.
Definisi Asuransi menurut kitab UU Hukum Dagang ( KUHD ) tentang asuransi / pertanggung seumurnya Bab 9 , pasal 246.
“ Asuransi / pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan nama seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi , untuk memberikan pernggantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan , yang mugkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu “.
Penanggung menggunakan Ilmu Aktuaria untuk menghitung resiko yang mereka perkirakan. Ilmu Aktuaria menggunakan matematika , terutama statistika , dan probabilitas yang dapat digunakan untuk melindungi resiko untuk memperkirakan klaim dikemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
PRINSIP DASAR ASURANSI
1)      Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan , yang timbul dari suatu hubungan keuangan , antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hokum.
2)      Utmost Good Faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secar akurat dengan lengkap , semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
3)      Proximate Cause
Suatu penyebab aktif , efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu
akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4)      Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi financial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang Ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian ( KUHD pasal 252 , 253 , dan dipertegas dalam pasal 278 ).
5)      Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6)      Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung , tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Fungsi utama dari Asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko ( risk transfer mechanism ) , yaitu mengalihkan resiko dari 1 pihak ( tertanggung ) kepada pihak lain ( penanggung ). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemugkinan misfortune , melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial ( financial security ) serta ketenangan ( peace of mind )bagi tertanggung. Sebagai imbalannya , tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibanding potensi kerugian yang mungkin dideritanya.
JENIS  - JENIS RESIKO
1.      Risiko Umum
Berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian / hanya ada peluang merugi dan bukan satu peluang keuntungan dengan kata lain , resiko murni adalah suatu yang terjadi tidak juga memberikan keuntungan.
2.      Resiko Spekulatif ( Speculative Risk )
Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financial , dan peluang memberikan keuntungan.
3.      Resiko Individu
a.       Resiko Pribadi adalah resiko yang mempengaruhi kapasitas / kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda ,uzur , cacat fisik ,dan kehilangan pekerjaan.
b.      Resiko Harta adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda / harta , dimana adanya peluang harta tersebut hilang , dicuri , atau rusak.
Hilangnya suatu benda berarti suatu kerugian financial.
c.       Resiko Tanggung Gugat adalah resiko yang mungkin kita alami / derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian / lukanya financial.

Dalam menanggung resiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan , antara lain :
a)      Menghindari resiko. Jangan melakukan kegiatan yang mugkin dapat terjadniya peluang merugi.
b)      Mengurangi resiko. Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul.
c)      Menahan resiko. Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap resiko tersebut dimana resiko itu tetap ada / kita akan menahannya.
d)      Membagi resiko. Membagi resiko dengan pihak lain , potensi kerudian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
e)      Mentransfer resiko. Berarti memindahkan resiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban tersebut.

JENIS – JENIS RESIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN
Tidak semua resiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. Ada syarat / elemen yang harus ada didalam suatu suatu resiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjajian Asuransi.
1.      Resiko tersebut harus bersifat homogen / ada dalam jumlah yang cukup banyak ( Homogeneous Similarly ). Contoh : bangunan yang terancam kebakaran , lukisan asli monalisa , sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 sehingga padanan untuk menjadi tolak ukur nilai / harganya tidak ada.
2.      Bentuk resiko harus resiko murni ( Pure Risk )
3.      Selain berbentuk resiko murni , juga harus merupakan resiko khusus / particular.
4.      Kerugian / kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (fortuitous ) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi , bisa juga tidak terjadi.
5.      Resikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan pemerintah ( No Against Public Policity ). Misal : resiko terkena denda tilang karena melanggar aturan lalu lintas , tidak dapat diasuransikan.
6.      Obyek resiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul , harus dapat diukur atau dinilai dengan uang ( financial value ).
7.      Mereka yang akan mengalihkan resiko tersebut kepada Perusahaan Asuransi atau yang akan mengasuransikan , harus mempunyai Insurable Interest / kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi / obyek yang sah dilindungi hukum.
8.      Atas pengalihan resiko tersebut harus ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar ( Reasonable Premium ).

PERIL
Adalah suatu peristiwa yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian. Misalnya kebakaran , badai , gempa , kecelakaan , dan sakit.
HAZARD
Adalah suatu keadaan / kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadi suatu perils.
Contoh : sikap sembrono, jalan rusak , mesin yang kurang perawatan.
LOSS
Adalah kerugian / kerusakan yang diderita seseorang baik atas keluarga ataupun harta miliknya akibat suatu peril.
JENIS – JENIS ASURANSI         
1.      Asuransi tradisional
a.       Asuransi berjangka ( Term Life )
Hanya memberikan proteksi maksimal dengan preminya relatif rendah. Jika terjadi resiko , uang asuransi tidak dikembalikan / hangus. Asuransi jenis ini memiliki premi paling murah diantara asuransi lainnya. Untuk pertanggungannya pun bisa besar , mencapi miliaran dengan premi yang tidak terlalu menguras isi kantong.
b.      Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life )
Asuransi ini mengandung nilai tabungan. Masa proteksinya pun lebih panjang , hingga mencapai 99 tahun. Asuransi ini disebut sebagai penyempurnaan asuransi term life yang tidak memiliki tunai. Ketika kontrak belum berakhir dan tertanggung masih walafiat , ada nilai tunai yang diberikan. Sesungguhnya bunga dari tabungan yang diinvestasikan jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat suku bungan dipasaran.
c.       Asuransi Dwiguna ( Endowment )
Produk asuransi berjangka yang memiliki keuntungan ganda. Sifanta seperti asuransi berjangka sekaligus tabungan. Produk ini amat popular sebelum muncul unit Link. Premi Asuransi Endowment ini jauh lebih mahal dibandingkan Asuransi Berjangka dan Asuransi Jiwa Seumur Hidup. Pamor Endowment memudar seiring munculnya unit Link. Selain karena royal memberikan bonus , biaya Asuransi endowment justru memberatkan Perusahaan Asuransi.
2.      Asuransi Non Tradisional
a.       Unit Link
Merupakan asuransi dengan dua kantong , kantong untuk proteksi dan kantong investasi. Uang premi yang dibayarkan sebagian digunakan untuk membayar proteksi dan sebagian lagi ditempatkan pada reksadana dalam bentuk Link. Pemegang polis akan diminta memilih dimana akan ditempatkan investasinya. Apakah reksadana saham , reksadana campuran , reksadana pendapatan tetap , atau pasar uang. Unit Link terkait erat dengan pasar modal. Produk cukup rumit dan tidak mudah dipahami.
·         Unit Link Single ( Premi Tunggal )
Cirri premi dibayarkan sekaligus. Biasanya asuransiini premi oleh pemegang polis yang ingin berinvestasi jangka panjang.
·         Unit Link ( Pre Berkala )
Merupakan investasi jangka panjang yang polisnya diatur secara berkala. Pemegang polis ini ini biasanya orang memilih investasi namun tetap berkala.
MENURUT DJOJOSOEDARSONO ( 2003 : 74 -75 )
1.      Dari segi sifat :
a.       Asuransi Sosial / Asuransi Wajib.
Dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsure paksaan / wajib bagi setiap warga Negara. Asuransi ini biasanya diusahakan oleh Pemerintah / Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
b.      Asuransi Sukarela.
Tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota / pembeli.
2.      Dari segi obyek :
a.       Asuransi Orang meliputi Asuransi Jiwa , Asuransi Kecelakaan , Asuransi Kesehatan , Asuransi Beasiswa , Asuransi Hari Tua , dll dimana objek pertanggungjawabnya manusia.
b.      Asuransi Umum / Kerugian meliputi Asuransi Kebakaran , Asuransi Pengangkutan Barang , Asuransi Kendaraan bermotor , dll dimana pertanggungajawabannya hak / harta / milik kepentingan seseorang.

SUMBER :
1.      Id.wikipedia.org/wiki/asuransi
2.      Bisnis-vivanews.com/news/read/mengenal-jenis-asuransi
3.      Scribd.com/doc/6-risiko-yang-dapat-diasuransikan
4.      Bisnis keuangan.kompas.com/read/2011/10/08/11102732/mengenal-jenis-jenis-asuransi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar